Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan RSUD Tugurejo Jawa Tengah

Lowongankerja15.Com - Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Rumah sakit umum daerah Tugurejo Jawa Tengah - Pengalaman merupakan sebuah keuntungan bagi anda dalam mencari pekerjaan. Bagi Kamu lulusan baru dari perkuliahan, sebaiknya kamu bekerja pada pekerjaan yang rendah dulu agar memiliki pengalaman kerja untuk meniti jenjang karir yang lebih tinggi. Sebelum lulus dalam perkuliahan, anda juga boleh mencari pengalaman diluar kampus dengan berorganisasi dan mengikuti acara positif mengenai jurusan anda. Biasanya mengikuti seminar atau pelatihan di kampus atau luar kampus akan mendapatkan sertifikat yang nantinya bisa dijadikan bahan referensi dan pengalaman pada curriculum vitae lamaran anda. Perusahaan lebih mengutamakan calon kandidat yang memiliki pengalaman kerja karena calon melamar lebih mudah beradaptasi dengan pekerjaan dibandingkan peserta yang baru lulus kuliah. Pelamar yang berpengalaman lebih cekatan dan lebih terampil untuk mengerjakan sesuatu karena sudah mengerti dalam hal posisi terkait. Biasanya dalam menentukan gaji, pelamar yang berpengalaman sudah memiliki harga gaji di atas rata-rata dibandingkan bagi mereka lulusan baru. Kembali admin lowongankerja15.com memberikan informasi terbaru mengenai penerimaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah BLUD tidak tetap rumah sakit umum daerah Tugurejo provinsi Jawa Tengah tahun 2017. Seperti yang dikabarkan pada pengumuman rstugurejo.com, pemerintah provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan berkarir kepada talenta muda di bidang tenaga kesehatan maupun non medis untuk mengisi posisi jabatan di lingkungan rumah sakit umum daerah Tugurejo. RSUD Tugurejo atau lebih dikenal dengan Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum khususnya di wilayah Tugurejo provinsi Jawa Tengah. Rumah sakit yang memiliki Moto kesembuhan dan Kepuasan anda adalah kebahagiaan kami, merupakan Rumah Sakit Daerah yang menerima rujukan dari berbagai unit kesehatan termasuk Puskesmas atau Klinik di Jawa Tengah. RSUD Tugurejo beroperasi di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Dalam meningkatkan visi sebagai Rumah Sakit Prima, Mandiri dan terdepan dalam pelayanan. Kini Rumah Sakit membuka kesempatan berkarir untuk tenaga medis dan non medis melalui lowongan kerja tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Jawa Tengah tahun 2017 sebagai berikut

PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TIDAK TETAP RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017

DASAR

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 810/03041 tanggal 31 Maret 2017 tentang Alokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017; 

Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:

 
lowongan kerja Tenaga kesehatan RSUD Tugurejo
Rekrutmen lowongan kerja Tenaga kesehatan RSUD Tugurejo


II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Atas sampai dengan Strata 1 atau sederajat, dan usia maksimal 46 (empat puluh enam) tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat, pada tanggal 1 Juni 2017. Dikecualikan bagi Dokter Spesialis, Sub Spesialis atau Konsultan;
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
  5. Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
  7. Surat keterangan tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan. (Surat Keterangan Lulus tidak diperkenankan)
  2. Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
  3. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditandatangani peserta.
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.

IV. PERSYARATAN KHUSUS

A. TENAGA KESEHATAN

Dokter Sub Spesialis dan Spesialis


  • Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.
  • Pernyataan kesanggupan membuat SIP jika diterima sebagai pegawai BLUD Tidak Tetap RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.

Dokter Umum 

  • Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
  • Fotokopi Sertifikat ATLS dan atau ACLS yang masih berlaku (tidak perlu legalisir) dan menunjukkan sertifikat aslinya.
  • Pernyataan kesanggupan membuat SIP jika diterima sebagai pegawai BLUD Tidak Tetap RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.

Radiografer 

  • IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
  • Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
  • Sertifikat pelatihan sesuai bidang yang dimiliki (jika ada)

Tenaga Teknis Kefarmasian

  • IPK transkrip nilai akademik minimal 2,75
  • Fotokopi STR TTK atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.

Perekam Medik 

  • IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
  • Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.
  • Fotokopi Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)

Pranata Laboratorium Kesehatan

  • IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
  • Fotokopi STR atau Sertifikat Kompetensi yang dilampiri Asli Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa STR masih dalam proses penerbitan bagi yang belum terbit STR-nya.

Perawat Diploma 

  • IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
  • Fotokopi STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang. (STR asli ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran)
  • Fotokopi sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
  • Sertifikat pelatihan sesuai bidang yang dimiliki
  • Memiliki Tinggi Badan untuk Pria: 160 Cm; Wanita: 155 Cm

B. TENAGA TEKNIS / ADMINISTRASI

Arsiparis 

  • IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
  • Fotokopi Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang (jika ada)

Pramu Boga 

  • Nilai Rata-rata minimal 6,00
  • Berpengalaman dalam bidang tata boga atau pernah bekerja di rumah sakit (diutamakan)

V. TATA CARA PENDAFTARAN


  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara elektronik/online melalui website: www.rstugurejo.com mulai tanggal 10 April 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup tanggal 15 April 2017 pukul 24.00 WIB.
  2. Penyerahan berkas dan seleksi administrasi/verifikasi wajib dilakukan oleh Pelamar (datang sendiri, tidak diwakilkan) , dengan ketentuan:
    1. Menyerahkan tanda bukti registrasi/print out pendaftaran online beserta berkas lamaran dan persyaratan lainnya.
    2. Tempat seleksi administrasi/verifikasi : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH Jl. Raya Tugurejo Provinsi Jawa Tengah (+ 500 meter sebelah barat RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah)
    3. Waktu penyerahan berkas dan seleksi administrasi/verifikasi tanggal 10 – 17 April 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Senin s/d Kamis tanggal 10 – 13 April 2017: Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
      2. Jumat tanggal 14 April 2017 : libur hari besar
      3. Sabtu tanggal 15 April 2017 : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
      4. Senin tanggal 17 April 2017 : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
      5. Jam tersebut diatas merupakan batas waktu untuk pengambilan nomor antrian penyerahan berkas dan seleksi administrasi/verifikasi.
    4. Panitia tidak melayani Pelamar yang tidak melakukan pendaftaran secara elektronik/Pelamar yang tidak membawa bukti registrasi / print out pendaftaran online.

Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut:
  1. Pas foto ukuran 4x6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya;
  2. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuan : Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
  5. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang masih berlaku (Asli atau Fotocopy yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang);
  7. Asli Surat Keterangan tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang di tandatangani oleh dokter pemerintah dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas sekurang – kurangnya 1 (satu) bulan terakhir (Maret – April 2017).
  8. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Catatan : STR asli dibawa dan ditunjukkan kepada Petugas pada saat pendaftaran.
  9. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- tentang: (Contoh surat pernyataan terlampir)
    1. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
    2. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
    3. Tidak penah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.
    4.  Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
    5. Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya pada saat dinyatakan diterima sebagai pegawai BLUD Tidak Tetap di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
    6. Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan (fisik dan psikis) di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dengan biaya sendiri dan bersedia menerima hasil tes tersebut apabila secara kesehatan tidak dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai BLUD Tidak Tetap.
  10. Fotokopi sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
  11. Fotokopi sertifikat pelatihan/kursus (jika ada).
  12. Semua berkas disusun sesuai dengan urutan dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Formasi Dokter Spesialis, Dokter Umum : Map Warna Merah
    2. Formasi Perawat : Map Warna Kuning
    3. Formasi Radiografer, Perekam Medik, Farmasi, Pranata Labkes Map Warna Biru
    4. Formasi Tenaga Teknis /Administrasi : Map Warna Hijau
  13. Panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap tidak menerima lamaran di luar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
  14. Peserta yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya adalah peserta yang lolos seleksi administrasi/verifikasi.


VI. KELENGKAPAN PERSYARATAN

  1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut:
    1. Nama lengkap;
    2. Jenis Kelamin;
    3. Pendidikan;
    4. Tempat / Tanggal Lahir;
    5. Alamat Lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi);
    6. Nomor Telepon Rumah/HP;
    7. Alamat email;
    8. Mencantumkan jenis formasi yang dilamar;
  2. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
  3. Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
  4. Pelamar yang memenuhi syarat adminitrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017.
  5. Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :
    1. Universitas / Institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
    2. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik.
    3. Akademi / Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
    4. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
    5. Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
    6. Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
  6. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah.
  7. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.


VII. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

  1. Ujian Seleksi dilakukan 2 (dua) tahap:
    1. Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang terdiri dari :
      1. Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) bobot nilai 20%, meliputi : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
      2. Tes Intelegensi Umum (TIU) bobot nilai 20%, meliputi : Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi pemahaman wacana), Kemampuan kuantitatif (deretan angka, aritmatika, geometrika) dan Kemapuan penalaran (penalaran logis, penalaran analisis)
      3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bobot nilai 20%, meliputi : Kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan Inisiatif.
      4. Tes Kompetensi Dasar (TKD) bobot nilai 40%, meliputi : Pengetahuan kesehatan secara umum
    2. Tes Tahap II adalah ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB), yang terdiri dari : Tes Kompetensi (tulis, komputer, praktek dan wawancara) dan Tes Kesehatan (medical check up/MCU)


Pelaksanaan ujian TKD ( tahap I ) dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 26 April 2017
Tempat : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH,  Jl. Raya Tugurejo Semarang
Waktu : Pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai

Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas tempat seleksi dan akan di tempel di papan pengumuman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.


Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :
  • Asli Kartu Tanda Peserta dan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli kartu identitas diri (peserta yang tidak membawa asli kartu tes dan KTP tidak diperkenankan mengikuti ujian).
  • Ballpoint warna hitam, pensil 2B, karet penghapus dan alas tulis (clipboard).

Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan (bukan kaos, bukan jeans) dan bersepatu (bukan sepatu sandal).
Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.


VIII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

  • Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan urutan nilai ranking tiap jenis formasi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta maksimal 2,5 kali jumlah formasi yang telah ditentukan.
  • Peserta yang dinyatakan lulus TKD (Tahap I) akan mengikuti TKB (Tahap II) yang dilaksanakan pada tanggal 3 – 10 Mei 2017
  • Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 melalui papan pengumuman dan website RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 15 Mei 2017.

IX. KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Proses pengadaan tidak di pungut biaya kecuali tes kesehatan dibebankan kepada peserta.
  • Tes Kesehatan dapat mengugurkan sebagai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap apabila peserta tidak bebas Narkoba, Buta warna pada jenis formasi tertentu dan mempunyai penyakit lain yang dipertimbangkan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
  • Hasil tes kesehatan menjadi hak milik panitia pengadaan.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
  • Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh surat lamaran yang masuk RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebelumnya dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai ini serta dipersilahkan untuk memperbarui lamarannya.


JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI BLUD TIDAK TETAP RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017

  • Pengumuman Koran 3 April 2017
  • Pengumuman papan pengumuman RSUD Tugurejo 3 – 8 April 2017
  • Masa pendaftaran pelamar
    • Secara elektronik (online) 10 – 15 April 2017 Pk 24.00 WIB
    • Penyerahan berkas dan seleksi administrasi/verifikasi 10 – 17 April 2017
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website dan papan pengumuman RSUD Tugurejo 19 – 20 April 2017
  • Pengambilan Kartu Tanda Peserta 21 – 22 April 2017
  • Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) 26 April 2017
  • Pengumuman Kelulusan Hasil TKD 2 Mei 2017
  • Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) 3 – 10 Mei 2017
  • Pengumuman Kelulusan Hasil TKB 15 Mei 2017
  • Daftar Ulang bagi peserta yang lulus dan pemberkasan 16 – 17 Mei 2017
  • TMT Pengangkatan Pegawai BLUD Tidak Tetap 1 Juni 2017

Catatan

  • Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses untuk tahapan selanjutnya
  • Waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali terjadi
  • Semua proses seleksi Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan RSUD Tugurejo Jawa Tengah tidak dikenakkan biaya sama sekali
  • Pendaftaran penerimaan calon pegawai baru di lingkungan rumah sakit RSUD Tugurejo dibuka dari 10 April sampai tanggal 15 April 2017 mendatang 
  • Semoga informasi lowongan kerja tenaga medis Rumah sakit tugurejo berguna bagi pencari kerja jawa tengah
  • Tertarik, lihat informasi detail di Sumber
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya