Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPPK Tanpa Pengalaman Kerja, Apakah Ada?

PPPK Tanpa Pengalaman Kerja, Apakah Ada?

 
PPPK Tanpa Pengalaman Kerja, Apakah Ada?
Info PPPK 2023

Bagi Kamu yang sedang mempertimbangkan mendaftar seleksi PPPK 2023, mungkin pertanyaan apakah pengalaman kerja diperlukan adalah hal yang membingungkan. Mari kita bahas lebih lanjut.

Baru-baru ini, banyak pelamar PPPK 2023 merasa dilema mengenai surat pengalaman kerja yang harus dilampirkan saat mendaftar. Pertanyaannya adalah, apakah semua instansi memerlukan lampiran surat pengalaman kerja?

Pertama-tama, penting untuk mencermati dengan seksama petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian atau instansi yang mengatur seleksi PPPK. Petunjuk ini akan menjadi panduan utama untuk menentukan apakah pengalaman kerja adalah syarat wajib atau tidak.

Dalam konteks ini, Pelamar juga perlu memahami bahwa ada dua jenis formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK, yaitu formasi khusus dan formasi umum.

Formasi khusus umumnya ditujukan untuk tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PHK2 (Pegawai Harian Lepas Kategori Dua), sementara formasi umum terbuka untuk semua calon.

Terkait dengan lampiran surat pengalaman kerja, menurut petunjuk dari Kementerian Agama sebagai contoh, calon PPPK dalam formasi umum disyaratkan untuk memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang mereka lamar. Artinya, Pelamar tidak dapat sembarangan memilih formasi tanpa mempertimbangkan pengalaman kerja yang dimiliki. Pengalaman kerja harus sesuai dengan jabatan yang diinginkan.

Selain itu, ada ketentuan mengenai lamanya pengalaman kerja yang diperlukan. Durasi pengalaman ini bervariasi tergantung pada jenjang jabatan fungsional yang diincar. Sebagai contoh, untuk jenjang pemula, Pelamar harus minimal memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun, sementara untuk jenjang ahli muda, lamanya pengalaman minimal adalah 5 tahun.

Namun, perlu diingat bahwa ada pengecualian untuk fungsional guru. Untuk seleksi PPPK fungsional guru di instansi daerah, pengalaman mengajar dapat dianggap sebagai alternatif untuk pengalaman kerja yang relevan. Meski begitu, untuk seleksi PPPK fungsional guru di pusat, pengalaman kerja tetap merupakan syarat wajib.

Persyaratan Pengalaman Kerja PPPK 2023: Apakah Wajib?

Jadi, PPPK Tanpa Pengalaman Kerja, Apakah Ada? apakah setiap pelamar seleksi PPPK Tahun 2023 harus memiliki pengalaman kerja? Jawabannya adalah, ya, pengalaman kerja diperlukan, terutama jika Kamu tertarik dengan formasi umum.

Penting untuk selalu memahami persyaratan pengalaman kerja yang berlaku untuk jenjang jabatan yang dipilih dan selalu merujuk pada petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian atau instansi yang bersangkutan.

Demikianlah ulasan singkat mengenai persyaratan pengalaman kerja dalam seleksi PPPK Tahun 2023. Semoga artikel ini membantu Pelamar memahami dengan lebih baik apakah Kamu memenuhi syarat pengalaman kerja atau tidak.

Untuk Info CPNS setiap hari, Join dari Telegram dan Google News 
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya