Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Non PNS RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang Besar Besaran

Lowongankerja15.ComLowongan Kerja Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang Tahun 2017, Telah kita ketahui bahwa mencari pekerjaan dalam acara bursa kerja atau job fair memang sangat mudah karena berbagai perusahaan disitu membuka stand pendaftaran karyawan baru, Sehingga anda lebih leluasa memilih posisi jabatan yang sesuai dengan kriteria anda. Walaupun mencari pekerjaan sangat mudah dalam job fair tetapi anda juga memiliki strategi khusus agar bisa diterima di perusahaan tersebut. Ketika anda melamar, pikirkan Jawaban dari pertanyaan umum yang sering diajukan oleh perusahaan dalam acara Job Fair. Biasanya ada perusahaan yang langsung mengadakan tes wawancara kepada calon peserta secara Empat Mata. Untuk itu segera pikirkan jawaban-jawaban yang seandainya di Ajukan pertanyaan Sehingga anda lebih percaya diri untuk menjawab. Selanjutnya Anda harus membawa perlengkapan pendukung dalam acara Job Fair. Untuk tulis-menulis seharusnya anda membawa perlengkapan seperti pulpen, pensil ataupun penghapus jika anda melakukan tes ujian tertulis. Beberapa peralatan pendukung lainnya yang juga penting di bawah adalah flashdisk atau laptop sebagai media penyimpan softcopy CV ataupun menyimpan data yang memperlihatkan contoh aplikasi yang sudah pernah dibuat. Biasanya acara cover akan memerlukan waktu dan tenaga yang cukup lama, sebab itu sebelum sehari acara berlangsung sebaiknya Anda beristirahat dan memiliki tidur malam yang cukup karena kurang tidur bisa membuat fisik anda tidak fit dan membuat penampilan anda tidak fresh. Jika fisik sudah tidak mood, otomatis pikiran anda kaca dan apabila melakukan wawancara langsung bisa Bisa anda tidak nyambung Saat ditanya. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai penerimaan calon pegawai di lingkungan rumah sakit umum daerah Provinsi Kepri Tanjungpinang tahun 2017. Dikabarkan RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang sedang membuka kesempatan berkarir bagi putra putri Indonesia berpendidikan tenaga medis ataupun non medis untuk mengisi posisi jabatan pegawai BLUD non PNS tenaga kesehatan tahun 2017. RSUD Prov Kepri merupakan sebuah rumah sakit umum daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Tanjung Pinang yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat. RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Pinang merupakan sebuah rumah sakit kelas B non pendidikan yang menerima rujukan dari kabupaten atau kota di provinsi Kepulauan Riau
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri Tanjungpinang beroperasi di bawah naungan Dinas Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam membentuk sumber daya manusia yang berpotensi, kini Rumah Sakit Umum Daerah Kepri Tanjungpinang membuka peluang karir kepada talenta muda baik itu berpendidikan medis ataupun non medis melalui lowongan kerja tenaga kesehatan RSUD Kepri Tanjungpinang tahun 2017 sebagai berikut

 
Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan RSUD Kepri TanjungPinang
Rekrutmen Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan RSUD Kepri TanjungPinang



KETENTUAN UMUM

  1. 1. Proses Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 ini terbuka untuk umum;
  2. 2. Pengadaan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  3. Pelamar yang lolos seleksi tidak menuntut untuk diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara);
  4. 4. Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian seleksi Computer Assested Test (CAT) adalah yang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi;
  5. 5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara Pasal 2 Ayat (1) Calon peserta seleksi ujian Computer Asssited Test / CAT wajib melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan kepada Kas Negara.

PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan pelamar meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus

A. Persyaratan Umum

  • Warga Provinsi Kepulauan Riau dengan domisili/tempat tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kepulauan Riau kecuali untuk formasi tertentu;
  • Umur pelamar maksimal 40 (empat puluh tahun) pada tanggal 31 Desember 2017.
  • Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar formasi; Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan;
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
  • Pelamar wajib melengkapi Surat Pernyataan, sebagai berikut:
    • a. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain;
    • b. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
    • c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
    • d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan;
    • e. Surat pernyataan diatas dapat di download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id

PERSYARATAN KHUSUS

A. TENAGA KESEHATAN:


Dokter Umum 
  • Pendidikan S1 Kedokteran Umum + Profesi Kedokteran
  • IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
  • Diutamakan yang memiliki sertifikat ATLS dan ACLS

S1 Keperawatan 

  • Pendidikan S.Kep Ners dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Calon kandidat mempunyai surat tanda registrasi STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
  • Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS

D3 Keperawatan 

  • Pendidikan D3 Keperawatan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Kandidat Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
  • Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS

Penata Anastesi 

  • Pendidikan DIII Keperawatan Anastesi
  • Minimal IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
  • Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS

Psikologis Klinis 

  • Pendidikan S2 Profesi Psikologi Klinis dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Memiliki SIPP (Surat Izin Praktek Psikologi) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang SIPP nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C


Terapis Wicara 

  • Pendidikan D III Terapi Wicara dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku

Terapis Okupasi 

  • Pendidikan D III Terapi Okupasi
  • IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku

Asisten Apoteker 

  • Pendidikan D III Farmasi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Kandidat Memiliki STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STRTTK nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Radiografer 

  • Pendidikan D III Radiografi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Analis Kesehatan 

  • Pendidikan D III Analis Kesehatan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Elektromedik 

  • Pendidikan D III Elektromedik dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Perekam Medik 

  • Pendidikan D III Rekam Medik dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Akreditasi pendidikan minimal C

Sanitarian 

  • Pendidikan D III Kesehatan Lingkungan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau

TENAGA NON KESEHATAN (MANAJEMEN):


Arsiparis 
  • Pendidikan D3/S1 Arsiparis, D3/S1 Administrasi Negara, D3/S1 Administrasi Pemerintahan
  • IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Pengadministrasian Kepegawaian

  • Pendidikan S1 Manajemen SDM, S1 Ilmu Pemerintahan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Petugas Pendaftaran 

  • Pendidikan D3 Semua Jurusan Kesehatan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Petugas Pengadministrasian Keuangan


  • Pendidikan D3/S1 Akuntansi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C
Kasir 


  • Pendidikan D3/S1 Akuntansi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal C

Juru Masak 

  • Pendidikan SMK Jurusan Tata Boga
  • Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau

Pekarya 

  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat) dengan Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau

Supir 

  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat) dengan Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
  • Memiliki SIM A
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau

Sekuriti/ satpam 

  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat) dengan Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
  • Memiliki Sertifikat Diklat sekuriti/ satpam dan Memiliki Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku
  • KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau

TAHAPAN / JADWAL PENGUMUMAN SELEKSI

  • Pengumuman penerimaan pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 : 10 - 15 April 2017
  • Pengiriman berkas lamaran via pos 17 - 29 April 2017 Cap Pos
  • Seleksi administrasi 02 – 08 Mei 2017
  • Rapat penentuan kelulusan seleksi administrasi 09 Mei 2017 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi 10 Mei 2017
  • Penyampaian hasil seleksi administrasi Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat 12 Mei 2017
  • Proses penerbitan nomor e-billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada BKN : 15 – 19 Mei 2017 BKN Pusat
  • Penyerahan kode e-billing oleh BKN, selanjutnya panitia pelaksana mengumumkan Kode e-billing tersebut via website http://rsudtpi.kepriprov.go.id 22 Mei 2017
  • Pembayaran PNBP Peserta 23 – 30 Mei 2017 Calon Peserta Ujian
  • Verifikasi bukti setoran PNBP yang telah dibayarkan oleh calon peserta 31 Mei – 02 Juni 2017 BKN Pusat
  • Penyerahan data peserta yang telah melakukan setoran PNBP oleh BKN kepada panitia pelaksana, selanjutnya diumumkan oleh panitia pelaksana peserta yang berhak mengikuti ujian Computer Asssited Test / CAT 05 Juni 2017
  • Registrasi ulang dan penyerahan kartu tanda peserta ujian (KTPU) 06 - 07 Juni 2017 Panitia Seleksi RSUD Prov. Kepri
  • Rekapitulasi calon peserta yang akan mengikuti ujian Computer Asssited Test / CAT 08 Juni 2017
  • Pengumuman peserta yang berhak mengikuti ujian seleksi Computer Asssited Test / CAT via website http://rsudtpi.kepriprov.go.id 09 Juni 2017
  • Pelaksanaan Ujian Seleksi Computer Asssited Test / CAT 12 - 17 Juni 2017 BKPSDM Prov. Kepri Dompak - Tanjungpinang
  • Pengumuman Hasil Ujian Seleksi 21 - 23 Juni 2017 
  • Pemeriksaaan Kesehatan Individu 03 – 07 Juli 2017 RSUD Provinsi Kepri
  • Daftar Ulang 10 – 12 Juli 2017 Aula RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang
  • Penandatanganan Kontrak Kerja 13 - 14 Juli 2017 Aula RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang
  • Pengarahan Umum dan Orientasi 17 – 19 Juli 2017 Aula RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang
  • TMT Bekerja 1 Agustus 2017 RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang


Seleksi Administrasi

Berkas pendaftaran yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia seleksi admnistrasi. Berkas yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi administrasi serta telah mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) berhak untuk mengikuti ujian CAT. Pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan pada tanggal 10 Mei 2017 melalui website http://rsudtpi.kepriprov.go.id dan Papan pengumuman (RSUD & Kantor Pos). 

Penerbitan Kode e-billing Dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara Pasal 2 (b) mengenai penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama, maka setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya panitia akan memberikan nomor kode e-billing untuk pembayaran PNBP ke Kas Negara oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pengumuman Kode e-billing akan disampaikan pada tanggal 22 Mei 2017 melalui website http://rsudtpi.kepriprov.go.id. Waktu pembayaran PNBP berlangsung pada tanggal 23-30 Mei 2017. Pembayaran PNBP akan disetorkan langsung ke kas negara melalui nomor rekening bank yang ditunjuk oleh BKN pusat yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Pengambilan kartu Tanda Peserta ujian (KTPU)

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran PNBP diwajibkan mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) pada tanggal 06-07 Juni 2017 pukul 08.30 WIB s.d. 16.00 WIB dengan ketentuan sbb :

1. Pengambilan KTPU sesuai jadwal yang telah ditentukan;
2. Pengambilan KTPU harus dilakukan sendiri oleh peserta dengan ketentuan :
a. menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM);
b. dalam hal tidak bisa melakukan pengesahan sendiri (sakit), peserta dapat mewakilkan dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter, surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-, dengan menunjukkan kartu identitas diri peserta dan penerima kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
3. Waktu dan Tempat Pengambilan KTPU
a. Hari : Selasa - Rabu
b. Tanggal : 06 – 07 Juni 2017
c. Waktu : Untuk Tenaga Kesehatan: (pukul 08.30 – 12.00 WIB)
: Untuk Tenaga Non Kesehatan: (pukul 13.30 – 16.00 WIB)
d. Tempat : RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang, Jl. WR. Supratman Km. 8
: No. 100, Tanjungpinang 29124
e. Pakaian : Sopan, rapi (bukan kaos oblong) dan memakai sepatu

KETENTUAN UJIAN

a. Ketentuan Ujian Seleksi

1) Ujian CAT diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran PNBP;
2) Dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test)
3) Materi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

b. Pelaksanaan Ujian

1) Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan Ujian CAT dengan membawa Asli Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), tanda pengenal (KTP/SIM/Identitas lain) dan alat tulis.
2) Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Hari : Senin - Sabtu
Tanggal : 12 – 17 Juni 2017
Waktu : pukul 08.30 – 12.00 dan pukul 13.30 – 16.00 WIB
Tempat : Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang
Pakaian : Kemeja Putih , Bawahan Hitam dan memakai sepatu


LAIN-LAIN

a. Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai BLUD Non PNS di RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang, meliputi :

1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang,

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Berkas-berkas Asli lainnya yang sudah dipersyaratkan diatas.

Apabila pelamar tidak melengkapi berkas yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;

b. Perjanjian kontrak berakhir apabila :

1. Waktu kontrak telah berakhir dan tidak ada perpanjangan;
2. Hasil penilaian kinerja dibawah standar yang telah ditentukan;

c. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dikontrak menjadi Pegawai BLUD Non PNS, Pemimpin BLUD RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Tenaga Pendukung tsb di lingkungan RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang dimaksud, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

d. Keputusan Panitia Pelaksana Kegiatan Rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang Tahun 2017 bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

e. RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang, atau Tim Panitia Pelaksana Kegiatan;
f. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS 2017 RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang dapat dilihat dalam website http://rsudtpi.kepriprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.

Jika kamu berminat dengan salah satu posisi jabatan tenaga medis dan non medis diatas, silakan ikuti prosedur lowongan kerja tenaga kesehatan Rumah sakit Kepri berikut

Catatan

  • Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses untuk mengikuti tahapan selanjutnya
  • Berhati hatilah terhadap tindak penipuan yang sering kali terjadi yang dilakukan pihak pihak tertentu
  • Semua tahapan seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan RSUD Provinsi Kepri Tanjungpinang tidak dikenakkan biaya apapun
  • Semoga informasi mengenai lowongan kerja Tenaga kesehatan berguna bagi pencari kerja 
  • Tertarik, Silakan Daftar
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya