Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KABAR GEMBIRA, Pelamar CPNS Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 Untuk Seleksi Lowongan CPNS Tahun 2019

LOWONGANKERJA15.COM, LOWONGAN KERJA CPNS 2019. KABAR GEMBIRA, Pelamar CPNS Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 Untuk Seleksi Lowongan CPNS Tahun 2019. Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang kabarnya akan dibuka pada tanggal 11 November mendatang secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Sesuai info yang diberikan BKN bahwa pemerintah membuka total formasi mencapai 196.682 termasuk  untuk 68 instansi pusat (kementerian/lembaga) sebanyak 37.425 dan untuk 462 instansi daerah mencapai 159.257 formasi. Informasi baru yang diberikan melalui situs bkn.go.id yaitu ada kabar gembira bagi kalian pada seleksi penerimaan CPNS 2019, dimana Pelamar Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS Tahun 2019. Kenapa Demikian? silakan simak rangkuman berikut ini tentang Pelamar Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS Tahun 2019.


persyaratan SKD CPNS 2019


Berikut Rangkumannya :


  1. Pelamar Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS Tahun 2019
  2. Pelamar dari kategori P1/TL  itu merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. 
  3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
  4. Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. 
  5. Kemudian Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya


Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018. “Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

  1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; 
  2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018

persyaratan SKD CPNS 2019


Baca juga : Sebelum Daftar CPNS, Cek keabsahan ijasah, Cek Akreditas, Data PT

Pelamar dari P1/TL bisa memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut: 


  1. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur; 
  2. Bagi Peserta  P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
  3. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019
  4. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018

Sumber : https://www.bkn.go.id/berita/pelamar-kategori-p1-tl-diberikan-peluang-gunakan-nilai-skd-tahun-2018-pada-seleksi-cpns-tahun-2019
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya