Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2019 [4.598 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2019. Formasi CPNS Kemenkumham 2019TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada tahun 2019 Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil. Jika kamu tertarik silakan lihat formasi lowongan CPNS Kemenkumham tahun 2019. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)


  • 1. Sekretariat Jenderal.
  • 2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  • 3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • 4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  • 5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • 6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • 7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
  • 8. Inspektorat Jenderal.
  • 9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  • 10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • 11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • 12. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
  • 13. Politeknik Imigrasi.
  • 14. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat ).


III. KRITERIA PELAMAR

  • 1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
  • 2. Formasi Khusus terdiri dari :
    • a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
  • 1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
  • 2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas.
    • b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
      • 1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
      • 2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
      • 3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
      • 4) Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
    • c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.



Kualifikasi Pendidikan


  • SMA Sederajat: 3.532 Orang
  • D3 Administrasi Publik / Administrasi Pemerintahan / Administrasi Negara: 10 Orang
  • D3 Akuntansi / Komputer Akuntansi: 50 Orang
  • D3 Sistem Informasi / Teknologi Informasi / Manajemen Informatika: 2 Orang
  • S1 / D4 Kearsipan: 40 Orang
  • S1 Akuntansi / Administrasi Pemerintahan / Administrasi Negara / Ekonomi Pembangunan: 167 Orang
  • S1 Akuntansi / Komputer Akuntansi: 85 Orang
  • S1 Hukum / Administrasi Negara / Manajemen SDM: 33 Orang
  • S1 Hukum / Ilmu Pemerintahan / Administrasi Publik / Manajemen / Kebijakan Publik: 4 Orang 
  • S1 Hukum / Psikologi / Akuntansi / Ilmu Pemerintahan / Administrasi Publik / Administrasi Negara: 40 Orang
  • S1 Hukum: 130 Orang
  • S1 Komunikasi / Desain Komunikasi Visual / Manajemen Komunikasi / Jurnalistik / Komunikasi Massa / Hubungan Masyarakat: 52 Orang
  • S1 Manajemen SDM / Hukum: 9 Orang
  • S1 Psikologi / Hukum / Ilmu Politik / Kesejahteraan Sosial / Ekonomi Manajemen / Ekonomi Akuntansi / Bisnis Manajemen / Kriminologi / Sosiologi / Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan / Antropologi / Ilmu Komunikasi: 291 Orang
  • S1 Teknik Infomatika / Sistem Informasi / Sistem dan Teknologi Informasi / Teknologi Informasi / Teknik Komputer / Ilmu Komputer: 50 Orang
  • Dokter Umum: 47 Orang
  • Ners: 56 Orang
  • Total: 4.598 Orang


IV. PERSYARATAN

  • 1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • 2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  • 3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
  • 4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  • 5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • 6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • 7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • 8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • 9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • 10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • 11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  • 12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
  • 13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • 14. Pelamar merupakan lulusan : 
  • a. Jenis Formasi Umum
  • 1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • 2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • 3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • 4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
  • b. Jenis Formasi Cumlaude
  • 1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • 2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
  • c. Jenis Formasi Disabilitas
  • 1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • 2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/DIII dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAMPTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  • 1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima); 
  • 2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • 3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • 4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
  • 15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
  • a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1);
  • b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
  • c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
  • 16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian:
  • a. Pria minimal 160 cm;
  • b. Wanita minimal 155 cm.
  • 17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
  • 18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;


A. Tata Cara Pendaftaran

  • 1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • 2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
  • 3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.


LAIN-LAIN
  • 1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
  • 2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
  • 3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
  • 4. Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
  • 5. Guna menggali tingkat kemampuan Samapta sebagaimana angka 5 (lima), dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita). Bagi peserta wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia;
  • 6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  • 7. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  • Jakarta, 1 November 2019
  • Sekretaris Jenderal,
  • Selaku Ketua Panitia Seleksi,
  • Bambang Rantam Sariwanto
  • NIP.196012151988021001
  • 8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
  • 9. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
  • 10. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.
  • 11. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
  • 12. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  • 13. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019.
  • 14. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri;
  • 15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
  • 16. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
  • 17. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia;
  • 18. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman http://cpns.kemenkumham.go.id ;
  • 19. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 dapat mengubungi call center yang dapat dihubungi:
  • a) Phone : 081240606742 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau melalui Twitter @cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram @cpns.kumham;
  • b) Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 melaui email : kemenkumhamseleksipegawai@gmail.com
















INGAT Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11-25 November 2019 melalui link dibawah ini
Silakan Registrasi
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya