Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan Tahun 2021

LOWONGANKERJA15.COM, Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan Tahun 2021

LOWONGAN KERJA CPNS 2021, Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Lain hal untuk sekolah kedinasan. Namun seperti yang kami kutip dari instagram @bkngoidofficial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan calon peserta tentang tata tertib ujian seleksi CASN karena seleksi sekolah kedinasan sudah dibuka

6 tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. 
  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 
  3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
  4. Peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. 
  5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 
  6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. (Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
Peserta CPNS dilarang :
  1. Dilarang Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
  2. Dilarang Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, 
  3. Dilarang Keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.
  4. Dilarang Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  5. Dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa 
  1. Buku atau catatan lainnya
  2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, 
  3. Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

BKN juga menetapkan saksi bagi peserta yang melanggar tata tertib seleksi CPNS dan PPPK 

SANKSI :
  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Agar kalian lancar dan nyaman saat mengikuti ujian SKD CPNS 2021 silakan kembali baca tata tertib yang dituangkan dalam grafis.

Yuk, taati ketentuan yang ada. Jadikan keikutsertaan kalian dalam seleksi CPNS 2021 ini, jadi salah satu kenangan terbaik dalam sejarah kehidupan kalian

 
TATA TERTIB DAFTAR SKD CPNS 2021



Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya