Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebelum Daftar CPNS Kementerian Hukum dan HAM, Wajib Baca dulu Ketentuan ini

LOWONGANKERJA15.COM, Sebelum Daftar CPNS Kementerian Hukum dan HAM, Wajib Baca dulu Ketentuan ini

Inilah Ketentuan Berkas dan Dokumen CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 [Lengkap]
Bagi teman teman Pejuang NIP dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang ingin bertanya mengenai ketentuan dan masalah pertanyaan yang menjadi bebanmu dalam mendaftar CPNS di kementerian Kemenkumham, bisa cek jawaban pertanyaan kalian disini Kamu harus tahu semua apa saja berkas dan persyaratan lengkap ketika kamu ingin mendaftar cpns Kemenkumham 

 
cpns kemenkumham


Surat keterangan berbadan sehat 

  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021.
  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat pada dibulan Juli 2021.
  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat pada dibulan Juli 2021.
  • Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.

Surat lamaran

  • Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
  • Format surat lamaran tidak boleh dirubah.
  • Untuk point berkas yang dilampirkan di surat lamaran disesuaikan dengan jumlah dokumen yang diunggah pada akun sscasn BKN.
  • Pengisian alamat pada surat lamaran diisi dengan alamat domisili pelamar.

Surat Pernyataan 13 point


  • Surat Pernyataan 13 point ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat pernyataan 13 point dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
  • Format surat pernyataan tidak boleh dirubah.
  • Pengisian alamat pada surat pernyataan diisi dengan alamat domisili pelamar.

 e-KTP / Suket yang telah melakukan Perekemanan kependudukan

  • Scan asli atau warna, bukan fotocopy legalisir.
  • Apabila tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan, dikeluarkan oleh Disdukcapil/Kecamatan.
  • Apabila e-KTP hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan bukti pembuatan e-KTP.
  • Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
  • Surat Keterangan domisili digabungkan dengan file e-KTP.

Pas foto dan Swapoto

  • Pas foto wajib berlatar belakang merah, berpakaian bebas rapi maksimal ukuran file 200kb.
  • Swafoto selfi digunakan pada saat pembuatan akun, latar belakang bebas, pakaian bebas rapi, wajah terlihat jelas (foto selfi).

Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir

  • Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  • Apabila akta kelahiran hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan pembuatan ulang dari disdukcapil (apabila pelamar nantinya dinyatakan sudah diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan akta kelahiran asli).

Ijasah atau surat keterangan lulus (SKL)


SLTA
  • Ijazah asli (tidak legalisir).
  • Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
  • Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.
  • Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).
  • Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
  • Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
  • Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Non SLTA
  • Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.
  • Ijazah asli (tidak legalisir).
  • Ijazah discan depan belakang.
  • Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
  • IPK minimal 2,75.
  • Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Didalam SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).
  • Bagi pelamar yang menggunakan SKL, apabila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
  • Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib menyertakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
  • Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
  • Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
  • Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
Lulusan Non SLTA Lulusan Terbaik (Cumlaude) wajib menyertakan :
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
  • Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi program studi A.
  • Akreditasi yang lampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.

Formasi kebutuhan disabilitas


  • Pelamar formasi kebutuhan disabilitas wajib mengupload surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
  • Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.

Formasi putra/i Papua/Papua Barat

  • Peserta putra/i Papua/Papua Barat wajib melampirkan Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

Kartu Keluarga

  • Kartu Keluarga dibutuhkan untuk pendaftaran Akun SSCASN 2021.

Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya