Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021

LOWONGANKERJA15.COM, Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah merilis Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS SKD Terbaru yang akan dilaksanakan dengan penjadwalan yang sudah ditentukan. Inilah ketentuan umum dan tata tertib, serta jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil kemenpupr untuk jabatan fungsional jenjang keahlian tahun 2021

 
Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021


KETENTUAN UMUM DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
A. KETENTUAN UMUM

1. Peserta diharuskan mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2021 dari website https://sscasn.bkn.go.id dengan cara masuk menggunakan akun masing-masing. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS tahun 2021 wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar.

2. Untuk memudahkan pendeteksian barcode pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2021 oleh barcode scanner pada saat proses pemberian PIN Aplikasi CAT, diharapkan kepada seluruh peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS dengan kualitas yang baik.

3. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti SKD dan paling lambat pada H-1 sebelum SKD. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

4. Peserta wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) dan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Apabila Peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) dan pada lokasi yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

5. Dikecualikan dari ketentuan nomor empat di atas, bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi/perawatan. Peserta sebaimana dimaksud dapat mengajukan penjadwalan ulang SKD, dengan mekanisme sebagai berikut :


a. Peserta menyampaikan surat pengajuan penjadwalan ulang SKD kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan format surat sebagaimana tercantum pada
lampiran IV. Surat pengajuan disertai dengan :

1) Surat rekomendasi tidak dapat mengikuti SKD dari dokter tempat menjalani perawatan dan/atau hasil swab PCR; dan

2) Surat keterangan sedang menjalani isolasi/perawatan dari Puskesmas/Rumah Sakit. Surat pengajuan disampaikan melalui email seleksi.asn@pu.go.id atau WA (0822-8000-2000) paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal pelaksanaan SKD untuk masing-masing peserta.

b. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada poin a di atas, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada Badan Kepegawaian Negara.

c. Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan penjadwalan ulang bagi peserta yaitu di akhir seleksi pada lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

d. Apabila peserta setelah mendapatkan penjadwalan ulang tetap tidak dapat hadir untuk mengikuti SKD, maka peserta tersebut dianggap gugur.

6. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

7. Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

8. Peserta SKD diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti SKD.

9. Khusus bagi peserta SKD di lokasi Kanreg/UPT BKN di Pulau Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan sudah divaksin dosis pertama.

10. Bagi peserta belum dapat melakukan vaksinasi dikarenakan sedang dalam kondisi hamil, memiliki penyakit komorbid, atau merupakan penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan terakhir pada saat pelaksanaan seleksi di lokasi sebagaimana dimaksud pada nomor sembilan di atas, dapat mengikuti SKD dengan membawa surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19 dikarenakan sedang dalam kondisi hamil/memiliki penyakit komorbid/merupakan penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan terakhir.

11. Peserta diharapkan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum melaksanakan masuk ke ruangan seleksi.

12. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

13. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk serta menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

B. TATA TERTIB
1. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

2. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi, yaitu :
a. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2021.
b. Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen.
c. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi.
d. KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

e. Sertifikat vaksin COVID-19 atau dapat dengan menunjukkan sertfikat vaksin yang terdapat pada aplikasi/website PeduliLindungi (Khusus bagi peserta seleksi di lokasi Kanreg/UPT BKN di Pulau Jawa, Madura dan Bali) atau surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum angka 10 di atas.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud di atas tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta wajib hadir di lokasi seleksi sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada pembagian jadwal seleksi sebagaimana tercantum pada lampiran III untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk
mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta pria mengenakan pakaian kemeja putih polos dan bawahan
celana panjang bahan berwarna hitam. (Tidak boleh mengenakan kaos dan celana jeans/legging).
b. Peserta wanita mengenakan pakaian kemeja putih polos dan bawahan rok/celana panjang bahan berwarna hitam (Tidak boleh mengenakan kaos dan celana jeans/legging).
c. Seluruh peserta mengenakan sepatu (Tidak boleh menggunakan sepatu sandal.
d. Peserta harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Peserta yang melanggar ketentuan ini tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,30 C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
b. Peserta yang suhu tubuhnya ≥ 37,30 C akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
c. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,30
C sebagaimana dimaksud pada poin b di atas maka :
i) Peserta akan diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
ii) Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang
ditetapkan BKN.
iii) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada poin ii) di atas tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
6. Peserta yang mengikuti seleksi harus sesuai dengan foto dan data pelamar yang tercantum dalam kartu peserta. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.
7. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi dan menunjukkan formulir deklarasi sehat yang telah diisi kepada panitia seleksi (Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (Lima) menit sebelum dimulai jadwal pelaksanaan seleksi). Peserta yang baru hadir saar pemberian PIN registrasi sudah ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
8. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

9. Peserta ke dalam ruangan seleksi hanya diperbolehkan membawa :
a. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2021.
b. KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
c. Pensil kayu (dilarang membawa pensil mekanik), dan Peserta yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
10. Selain daripada ketentuan pada angka 9 di atas, ke dalam ruangan seleksi, peserta juga dilarang :
a. Membawa Buku-buku dan catatan lainnya.
b. Membawa Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, kunci kendaraan, dll.
c. Membawa Makanan dan minuman.
d. Membawa Senjata api / tajam lainnya.
e. Menggunakan jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, cincin, gelang, dll), alat pendengar musik (earbud, earphone, headset,headphone). 

Peserta yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim
Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

11. Peserta selama pelaksanaan SKD dilarang :
a. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
b. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi selama pelaksanaan ujian.
c. Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
d. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
e. Merokok dalam ruangan ujian. Peserta yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
12. Peserta selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
13. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soalsoal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
14. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.


Inilah Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021





Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya