Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Ujian SKD CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021

LOWONGANKERJA15.COM, Jadwal Ujian SKD CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021

Pengumuman Jadwal Ujian SKD CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Beserta lokasi tempat ujian CPNS BPOM sudah keluar dan sudah bisa anda lihat. Semoga pada Tahun 2021, kamu bisa lolos dalam ujian seleksi CPNS BPOM. Ikuti semua ketentuan pada Pengumuman Jadwal Ujian SKD CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan dibawah ini

 
Jadwal Ujian SKD CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021


PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2021

Merujuk kepada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nomor KP.03.01.2.24.08.21.24 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021 dan Pengumuman Nomor KP.03.01.2.24.08.21.26 tanggal 15 Agustus 2021 tentang Hasil Sanggah Pelamar Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai pengumuman tersebut di atas, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (DICETAK BERWARNA) sesuai yang tertera pada akun masingmasing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD sebagaimana tercantum pada Lampiran-1, dan jadwal pelaksanaan SKD setiap sesi pada titik lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran-2 pengumuman ini. Peserta memastikan lokasi ujian yang tercantum pada Kartu Tanda Peserta Ujian sama dengan lokasi ujian sebagaimana disebutkan dalam lampiran pengumuman ini. Lokasi ujian sesuai dengan wilayah yang dipilih peserta pada saat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Ketentuan pelaksanaan SKD dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor 7787/BKS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:

a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah/mampir di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
c. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan hasil NEGATIF/NON REAKTIF untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi;


d. Khusus bagi peserta seleksi CPNS Badan POM Tahun 2021 yang titik lokasi SKD-nya berada di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah DIVAKSIN COVID-19 DOSIS PERTAMA dan sertifikat vaksinasi dosis pertama dapat ditunjukkan melalui PeduliLindungi kepada panitia seleksi. Bagi peserta yang tidak bisa divaksin seperti ibu hamil/menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan komorbid agar membawa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin;

e. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi WAJIB DIBAWA pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada panitia seleksi;

f. Peserta wajib menggunakan masker medis 3 (tiga) lapis, ditambah masker kain di bagian luar (double masker), dimana masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan jika berhadapan atau bertemu dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker yang direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

g. Dalam berinteraksi dengan peserta yang lain, tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
h. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
i. Membawa alat tulis pribadi, yaitu ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanik);

j. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
k. Pengantar (orang yang mendampingi) peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
4. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19;
a. Peserta yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia seleksi melalui helpdesk CPNS BPOM pada email cpns@pom.go.id atau melalui whatsapp pada nomor 0813 27000 125 dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter pemerintah dan/atau hasil swab test PCR atau rapid test antigen serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan
untuk peserta. Selanjutnya, panitia Seleksi CPNS Badan POM akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 kepada Badan Kepegawaian Negara.

b. Peserta yang masih terkonfirmasi positif COVID-19 namun telah menjalani isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat berwenang dan melaporkan diri kepada panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

5. Prosedur penyelenggaraan seleksi bagi peserta yang ketika diukur suhu tubuhnya ≥37,3◦C akan dilakukan sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

6. Kewajiban bagi peserta:
a. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia seleksi;
c. Dokumen yang harus dibawa untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi sebagai berikut:
i. KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
ii.Kartu Peserta Ujian yang dicetak berwarna;

iii.Hasil swab test RT PCR/rapid test antigen dengan hasil NEGATIF/NON REAKTIF;
iv.Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dari PeduliLindungi (bagi peserta dengan titik lokasi seleksi di Jawa, Madura, dan Bali); dan 

v.Formulir Deklarasi Sehat.
d. Menggunakan pakaian dengan ketentuan:
i. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
ii. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai berbahan kaos/jeans);
iii. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab); dan
iv. Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.
e. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan dokumen sebagaimana disebutkan pada poin c dan tidak mematuhi tata tertib, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKD.
7. Peserta SKD CPNS Badan POM Tahun 2021 wajib mengikuti ketentuan tata tertib sebagaimana tercantum pada Lampiran-3;
8. Apabila peserta tidak hadir dalam pelaksanaan SKD CPNS Badan POM Tahun 2021 sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri atau gugur.
9. Bagi peserta yang titik lokasi SKD-nya berada di Lokasi Mandiri BKN, maka tempat pelaksanaan SKD akan diinformasikan lebih lanjut pada laman http://cpns.pom.go.id.
10. Ketentuan lain-lain:
a. Peserta diminta untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada laman http://cpns.pom.go.id dan informasi lain melalui website atau media sosial resmi Badan POM, kelalaian akibat tidak mengikuti dan memantau perkembangan pengumuman menjadi tanggung jawab peserta seleksi;
b. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS Badan POM Tahun 2021 tidak dipungut biaya;
c. Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri. Apabila terdapat pihakpihak menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

d. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Jadwal Ujian SKD CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021


 


Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya