Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Krian Tingkat SMA SMK D3 S1 Besar Besaran Bulan Februari 2022

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Non PNS Rumah Sakit Umum Daerah Krian Tingkat SMA SMK D3 S1 Besar Besaran Bulan Februari 2022

Pilihlah mana yang perlu anda pusingkan dan dapat perhatian lebih dari anda.⁣ Keraguan mungkin datang. tapi siapa yang tau hasilnya jika tidak mencoba. Mencari pekerjaan adalah tindakan setiap orang untuk meraih kesuksesan dalam dunia kerja. Namun pekerjaan yang dicari harus sesuai dengan keinginan dan cerminan seseorang tersebut. Contoh anda harus menguasai posisi jabatan yang dilamar agar memiliki peluang lebih besar untuk diterima. Disini kami berikan berbagai informasi lowongan kerja menarik secara gratis setiap hari bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan tetap. Adapun juga loker yang ditampilkan mulai dari yang berpendidikan SMA, SMK, Diploma maupun sarjana. Pastikan anda sudah memiliki kualitas dan potensi yang baik, agar proses pencarian kerja lebih mudah. Usaha dan kerja keras dalam menemukan pekerjaan akan membuahkan hasil yang lebih maksimal. Berikut ini merupakan sebuah solusi bagi yang belum menemukan pekerjaan, website lowongankerja15.com memberikan sebuah informasi loker terbaru baik itu rekrutmen BUMN, Non PNS, CPNS, dan Instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta

Lowongan kerja Rumah Sakit Umum Daerah Krian yang dimaksud untuk lulusan freshgraduate maupun yang sudah berpengalaman dan memiliki kirteria pendidikan minimal SMA SMK D3. 

Berikut informasi lowongan kerja Rumah Sakit Umum Daerah Krian terbaru dengan persyaratan sebagai berikut 

Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan pegawai Non ASN pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 serta berdasarkan
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/579/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Krian Kabupaten Sidoarjo;
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/1289/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
  • Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 25 Januari 2022 Nomor 800/230/438.6.4/2022 perihal Rekomendasi Pegawai Non ASN;
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 26 Januari 2022 Nomor 800/16/438.5.2/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022. maka Panitia Seleksi Penerimaan pegawai non ASN (sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 04 Januari 2021 Nomor 800/15/438.5.2/2022) pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 mengadakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN yang diumumkan melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo (http://dinkes.sidoarjokab.go.id) dari pelamar umum untuk mengisi jabatan pada formasi sebagai berikut

A. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022

1. Dokter Spesialis Anak
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Anak

2. Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi

3. Dokter Spesialis Bedah Umum
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Bedah Umum

4. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Penyakit Dalam

5. Dokter Spesialis Anestesi
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Anestesi

6. Dokter Spesialis Radiologi
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Radiologi

7. Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi

8. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal

9. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

10. Perawat Ahli
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Ners

11. Perawat Terampil
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat

12. Perawat Terampil (Instrumen)
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan instrumen

13. Perawat Terampil (Sirkuler)
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan sirkuler

14. Penata Anestesi
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Keperawatan Anestesi/Keperawatan dengan platinan Anestesi

15. Asisten Apoteker
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Farmasi

16. Radiografer
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Radiologi

17. Perekam Medis Pelaksana
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Rekam Medik

18. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan AKK)

19. Analisa Anggaran
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan

20. Analisa Kebijakan Kesehatan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan miniaml D4/S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal AKK)/Hukum

21. Analisa Kepegawaian
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Manajemen

22. Analisa Pembiayaan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan

23. Auditor (SPI)
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Administrasi Negara atau Publik/Kesehatan Masyarakat

24. Epidemiologi
Kualifikasi :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal Epidemiologi)

25. Pembimbingan Kesehatan Kerja
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan K3)

26. Pranata Humas Ahli
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D4/S1 Ilmu Komunikasi

27. Pengadministrasian Umum
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran

28. Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi

29. Teknisi Pemeliharaan Sarana & Prasaran
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil

30. Pengelola Instalasi Air dan Listrik
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Elektro

31. Pramu Kebersihan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

32. Pemulasaran Jenazah
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

33. Pengolah Makanan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

34. Pramubakti
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

35. Pranata Jamuan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

36. Pengemudi
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

B. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA PUSKESMAS KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022

1. Sanitarian
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan

2. Pengelola Keuangan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Akuntansi

3. Nutrisionis
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Gizi

4. Promisi Kesehatan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan Promosi Kesehatan)

5. Apoteker
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal Apoteker

6. Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informatika/Sistem Informasi

7. Pengadministrasi Umum
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Adminsitrasi Perkantoran

8. Perawat
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat

C. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022

1. Administrasi Kesehatan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat

2. Pranata Hubungan Masyarakat
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Multimedia

3. Pengadministrasian Umum
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran

4. Pengelola Layanan Kehumasan
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Sekretaris/Hubungan Masyarakat

5. Pengemudi
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

6. Pengelola Pelayanan Kesehatan (Tenaga Kesehatan Tradisional)
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Pengobatan Tradisional/Jamu

7. Perawat PSC
Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat


1.  Persyaratan  Umum

  • Warga Negara  Indonesia  dan memiliki  integrasi  tinggi  terhadap  Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-el / Surat Keterangan  KTP Sementara  yang masih  berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  • Diutamakan penduduk Kabupaten Sidoarjo;
  • Kriteria usia pelamar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan   S-1, 45 (empat puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis per tanggal 30 Desember 2021;
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan formasi minimal 1 tahun yang ditunjukan dengan Surat Pengalaman Kerja;
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dari instansi Pemerintah;
  • Telah divaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 tuntas;
  • Mempunyai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat diterima);
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan  keputusan  pengadilan yang memiliki  kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek / Polres yang masih berlaku;
  • Tidak terikat kontrak kerja  dengan  pihak  manapun  pada saat  diangkat  sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022;
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan;
  • Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa :
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office);
  • Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CASN / ASN / TNI / Polri atau pegawai swasta;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Tidak akan menuntut diangkat menjadi CASN;
  • Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan formasi;
  • Bersedia digugurkan dari tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 apabila berkas yang telah dikirim tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
  • Bersedia menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir, terkecuali diterima sebagai pegawai ASN.
  • Persyaratan  Khusus
  • Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, mempunyai IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan ijazah dari Perguruan Tinggi dengan kategori akreditasi Universitas (saat kelulusan) yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari Perguruan Tinggi masing-masing;
  • Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK Sederajat, mempunyai ijazah dengan nilai rata-rata minimal 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol) dan kategori sekolah yang telah terakreditasi minimal A atau Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari SMA/SMK masing-masing;
  • Bagi formasi dengan kualifikasi tenaga kesehatan (kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat), wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;
  • Bagi formasi perawat, tinggi badan bagi wanita minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm;
  • Bagi formasi Perawat Terampil (Instrumen) wajib mempunyai sertifikat pelatihan instrumen dan Perawat Terampil (Sirkuler) wajib mempunyai sertifikat pelatihan kamar bedah;
  • Bagi formasi Perawat PSC dan Pengemudi wajib laki-laki dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A yang masih berlaku.


JADWAL DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id/rekrutmen pada tanggal 28 Januari – 02 Februari 2022;
Panitia Seleksi Penerimaan tidak menerima berkas lamaran secara langsung baik tulisan maupun cetak;
Form isian kelengkapan berkas lamaran wajib diketik dan berkas lamaran diunggah dalam file format PDF dengan ukuran maksimal 2Mb sebagai berikut :
  • a) Surat permohonan kerja (sesuai form terlampir);
  • b) Daftar riwayat hidup (sesuai form terlampir);
  • c) Scan ijazah asli;
  • d) Scan transkrip nilai asli;
  • e) Scan / print screen Surat Akreditasi Universitas (saat kelulusan);
  • f) Scan SKCK asli yang masih berlaku;
  • g) Scan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  • h) Pas foto formal terbaru berwarna ukuran 4×6 (4 Lembar) [background merah];
  • i) Print screen sertifikat vaksin dosis 1 dan dosis 2 COVID-19 (tuntas);
  • j) Scan STR (Surat Tanda Registrasi) asli yang masih berlaku untuk tenaga kesehatan kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat;
  • k) Scan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah/TNI/Polri asli yang masih berlaku;
  • l) Surat Pengalaman Kerja yang dikeluarkan oleh instansi kerja (opsional);
  • m) Scan sertifikat pelatihan Kamar Bedah/Instrumen/PPGD/BCLS/BLS asli untuk formasi perawat;
  • n) Scan SIM A asli untuk formasi Perawat PSC dan Pengemudi;
  • o) Scan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (sesuai form terlampir);
  • Kelengkapan berkas lamaran sudah merupakan kompetisi, bagi pelamar yang berkas lamarannya tidak lengkap, maka tidak akan diluluskan serta tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya;

SISTEM DAN TAHAP SELEKSI
Ketentuan Sistem Seleksi yaitu :
  • Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu :
  • Seleksi Administrasi
  • Tes Tulis
  • Psikotes
  • Tes Wawancara
  • Menggunakan sistem gugur untuk Seleksi Administrasi dan pembobotan untuk Tes Tulis, Psikotest, dan Tes Wawancara;
  • Pengumuman waktu dan tempat pelaksanaan seleksi serta hasil seleksi setiap tahapan diumumkan melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id;
  • Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahap ujian / tes dengan alasan apapun, dianggap menggundurkan diri dan dinyatakan gugur.
  • Tata Cara Seleksi
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi mendapatkan nomor peserta tes yang dikirimkan melalui email dan whatsapp serta dibawa pada saat mengikuti seleksi Tes Tulis, Psikotes, dan Tes Wawancara;
  • Selama pelaksanaan seleksi Tes Tulis, Psikotest, dan Wawancara, pelamar menggunakan atasan kemeja putih berkerah, bawahan hitam (bukan jeans), kerudung hitam (bagi wanita), dan bersepatu rapi;
  • Selama pelaksanaan seleksi Tes Tulis, Psikotest, dan Wawancara, pelamar tidak diperbolehkan membawa mobil di lokasi seleksi dan membawa perlengkapan sebagai berikut :
  • Nomor Peserta Tes;
  • KTP asli;
  • Papan Dada / Alas Tulis;
  • Pensil HB dan Penghapus;
  • Bulpoin dan Tipe-X.

KETENTUAN LAIN-LAIN
  • Pendaftaran tidak dipungut biaya, panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan panitia seleksi yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022;
  • Apabila di kemudian hari ada pemberkasan yang terbukti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat lulus seleksi maka panitia dapat menggugurkan kelulusannya;
  • Pengumuman Kelulusan, melalui website Dinas Kesehatan  Kabupaten  Sidoarjo  dinkes.sidoarjokab.go.id. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman website di atas;
  • Keputusan panitia seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dapat mengakses Website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id pada waktu kerja pukul 09.00 – 15.00.

Note : Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan dan semua berkaitan dengan seleksi lowongan kerja perusahaan itu semuanya GRATIS serta, tidak ada biaya dalam bentuk apapun


Pendaftaran secara online

 
Lowongan Kerja Non PNS Rumah Sakit Umum Daerah Krian Tingkat SMA SMK D3 S1 Besar Besaran Bulan Februari 2022

silakan daftar
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya