Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tenaga pendidikan Guru non PNS BOSDA Tahun 2023 Besar besaran [213 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tenaga pendidikan Guru non PNS BOSDA Tahun 2023 Besar besaran [213 Formasi]

Rekrutmen Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Pontianak saat ini membuka lowongan kerja terbaru untuk seleksi penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) jasa tenaga pendidikan/Guru non PNS BOSDA 

Instansi yang memiliki tugas dalam membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah ini memberikan rekrutmen tenaga non pns sebanyak 213 formasi dengan lulusan minimal sarjana 

Satuan kerja daerah yang berada dalam naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan ini mengajak para para Tenaga Pendidikan/Guru Non ASN yang sudah bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam mengisi sebagai Guru Pengajar Pengganti Guru SD dan SMP 

Pemerintah Kota Pontianak membuka kesempatan kepada para Tenaga Pendidikan/Guru Non ASN yang sudah bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Pontianak untuk mengikuti seleksi penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) jasa tenaga pendidikan/Guru non PNS BOSDA sebagai bagian dari tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Adapun posisi dan jumlah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan yang diperlukan adalah:

Pemerintah Kota Pontianak membuka kesempatan kepada para Tenaga Pendidikan/Guru Non PNS yang sudah berpengalaman untuk mengikuti seleksi penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) jasa tenaga pendidikan/Guru non PNS BOSDA sebagai bagian dari tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak.


Posisi Jabatan :
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Kelas pada SD Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan pada SD Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Bahasa Indonesia pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Matematika pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Ilmu Pengetahuan Alam pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Ilmu Pengetahuan Sosial pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Seni Budaya pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Islam pada SD Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Kristen pada SD Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Katholik pada SD Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Agama Buddha pada SMP Negeri Kota Pontianak
  • Guru Pengajar Pengganti Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada SMP Negeri Kota Pontianak
PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • memiliki Kartu Tanda Penduduk diutamakan warga Kota Pontianak;
  • sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
  • usia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 14 Desember 2022;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • tidak terikat perjanjian kerja dengan pihak lain yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

SELEKSI PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP)
JASA TENAGA PENDIDIKAN/GURU NON PNS BOSDA

DURASI PERIKATAN KERJA
Jangka waktu perikatan kerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Jasa Tenaga Pendidikan/Guru Non PNS BOSDA adalah selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal 02 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

PERSYARATAN KHUSUS

  • Terdaftar di Dapodik paling lambat tanggal 1 Desember 2022 sebagai Guru (Non ASN) di SMP Negeri Kota Pontianak;
  • Memiliki kualifikasi akademik D-IV/S-1 dengan kriteria:
  • program studi yang sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran atau program studi yang linier sesuai aturan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
  • program studi selain poin a bagi pelamar yang sudah pernah melakukan perikatan kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dengan penilaian prestasi pekerjaan baik pada pekerjaan yang sama (eks PJLP Guru Non PNS BOSDA) dan sedang kuliah D-IV/S-1 penyesuaian kualifikasi akademik sesuai poin a.
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah mendapatkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan dari kepolisian;
  • Memiliki integritas, komitmen kerja yang baik dan sanggup bekerja secara mandiri dan tim.
  • Bersedia ditempatkan pada SMP Negeri manapun di Kota Pontianak.
  • Tidak menuntut ganti rugi apabila terjadi perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2023 yang menyebabkan tidak dapat terbitnya surat perintah kerja dan surat perintah mulai kerja.

SELEKSI PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP)
JASA TENAGA PENDIDIKAN/GURU NON PNS BOSDA

DURASI PERIKATAN KERJA
Jangka waktu perikatan kerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Jasa Tenaga Pendidikan/Guru Non PNS BOSDA adalah selama 12 (dua belas) bulan mulai tanggal 02 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

PERSYARATAN KHUSUS

  • Terdaftar di Dapodik paling lambat tanggal 1 Desember 2022 sebagai Guru (Non ASN) di SD Negeri Kota Pontianak;
  • Memiliki kualifikasi akademik D-IV/S-1 dengan kriteria:
  • program studi yang sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran atau program studi yang linier sesuai aturan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
  • program studi selain poin a bagi pelamar yang sudah pernah melakukan perikatan kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dengan penilaian prestasi pekerjaan baik pada pekerjaan yang sama (eks PJLP Guru Non PNS BOSDA) dan sedang kuliah D-IV/S-1 penyesuaian kualifikasi akademik sesuai poin a.
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah mendapatkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan dari kepolisian;
  • Memiliki integritas, komitmen kerja yang baik dan sanggup bekerja secara mandiri dan tim.
  • Bersedia ditempatkan pada SD Negeri manapun di Kota Pontianak.
  • Tidak menuntut ganti rugi apabila terjadi perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2023 yang menyebabkan tidak dapat terbitnya surat perintah kerja dan surat perintah mulai kerja.
  
Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tenaga pendidikan Guru non PNS BOSDA Tahun 2023 Besar besaran [213 Formasi]


Kandidat yang mempunyai kriteria seperti pada lowongan kerja ini, ayo segera kirimkan lamaranmu dengan tepat waktu sesuai batas pendaftaran yang sudah ditentukan. 

NB : Dalam proses rekrutmen lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Untuk itu berhati hatilah terhadap penerimaan loker yang meminta sejumlah biaya pendaftaran dengan alasan apapun itu.

Pendaftaran secara online
silakan daftar

Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya