Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN

Daftar Isi

Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN 2023

  
Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN
info cara beli e-meterai

Panduan Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK

E-Meterai, atau meterai elektronik, kini menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK. Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan dan menggunakan e-Meterai untuk proses pendaftaran PPPK? Berikut ini akan dibahas mengenai panduan langkah demi langkah yang sesuai dengan ketentuan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Apa Itu E-Meterai?

E-Meterai adalah versi elektronik dari meterai yang biasanya ditempelkan pada dokumen fisik. Dalam konteks pendaftaran PPPK, e-Meterai digunakan sebagai pengganti meterai fisik. Ini adalah bagian penting dari berkas pendaftaran yang akan diunggah ke laman SSCASN BKN.

Mengapa E-Meterai Diperlukan?

E-Meterai digunakan untuk pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang terutang Bea Meterai. Selain itu, e-Meterai membantu menciptakan kesetaraan antara dokumen elektronik dan kertas, serta memudahkan proses pembayaran Bea Meterai untuk dokumen berbentuk elektronik.

Jenis Dokumen yang Menggunakan E-Meterai

E-Meterai digunakan untuk berbagai jenis dokumen, termasuk:

  • Dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan.
  • Dokumen dengan Bea Meterai lebih rendah dari yang seharusnya.
  • Dokumen yang dibuat di luar negeri namun akan digunakan di Indonesia.

Cara beli E Meterai Untuk PPPK 

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK:

Langkah 1: Buka Laman Resmi

Kunjungi laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Langkah 2: Login

Masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Langkah 3: Isi Biodata

Isi biodata diri dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".

Langkah 4: Pilih Jenis Seleksi

Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, dan klik "Selanjutnya".

Langkah 5: Pendaftaran Formasi

Daftarkan formasi yang diinginkan, termasuk instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan yang akan dilamar. Klik "Selanjutnya" setelah itu.

Langkah 6: Isi Riwayat Pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan peserta dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".

Langkah 7: Unggah Dokumen

Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan. Pastikan dokumen sesuai dengan persyaratan.

Langkah 8: Cek Akun E-Meterai

Klik "Cek Akun E-Meterai" untuk memasang E-Meterai pada dokumen.

Langkah 9: Registrasi Akun E-Meterai

Untuk mendaftar akun E-Meterai, klik "Registrasi E-Meterai".

Langkah 10: Aktivasi Akun

Isi email, buat password, dan konfirmasi password, lalu klik "Submit". Buka email peserta dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan.

Langkah 11: Pembelian E-Meterai

Setelah login ke akun E-Meterai, klik menu "Pembelian" untuk membeli E-Meterai. Isi jumlah yang dibutuhkan, lalu klik "Bayar" dan selesaikan pembayaran dengan metode yang dipilih.

Langkah 12: Pasang E-Meterai pada Dokumen

Anda dapat memasang E-Meterai pada dokumen melalui laman SSCASN atau melalui website meterai-elektronik.com.

Langkah 13: Cek Riwayat Pembubuhan E-Meterai

Untuk memeriksa riwayat pembubuhan E-Meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan" di akun masing masing peserta.

Dengan mengikuti panduan ini, Peserta akan dapat dengan mudah membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dari BKN untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran lebih lanjut.

Untuk Informasi CPNS 2023 lainnya Join di Telegram dan Google News