Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan CASN PPPK Kab Pasuruan 2023, Tersedia 2.635 Formasi Untuk Anda!

Penerimaan Seleksi CASN PPPK di Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023

 
Penerimaan CASN PPPK Kab Pasuruan 2023, Tersedia 2.635 Formasi
info cpns/pppk pasuruan 2023

Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah entitas pemerintahan lokal yang bertugas mengelola dan memajukan wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten ini memiliki sejarah yang kaya dan potensi besar dalam berbagai sektor.

Kabupaten Pasuruan terletak di pesisir utara Pulau Jawa dan berbatasan langsung dengan Laut Jawa. Wilayahnya yang strategis membuatnya menjadi pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, dan pariwisata yang berkembang pesat. Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Mereka memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan pemerintah.

Pemkab Pasuruan, salah satu kabupaten yang saat ini membuka seleksi tenaga PPPK Tahun anggaran 2023. Adapun pengumuman selengkapanya berikut :

PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN PPPK) DI PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang berkualifikasi untuk bergabung sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CASN-PPPK) dalam Formasi Tahun Anggaran 2023.

Formasi Jabatan

Pada Formasi Tahun Anggaran 2023, terdapat total 2.635 formasi yang tersedia, terbagi sebagai berikut:
  1. Tenaga Teknis - 80 formasi
  2. Tenaga Kesehatan - 792 formasi
  3. Tenaga Pendidik / Guru - 1.763 formasi
Persyaratan Umum Pendaftaran CASN PPPK

  1. Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai CASN PPPK setelah memenuhi persyaratan.
  2. Usia pelamar minimal 20 tahun dan tidak melebihi batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang dilamar.
  3. Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Tidak memiliki status sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  8. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  9. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
  12. Melampirkan surat pernyataan yang mencantumkan berbagai persyaratan, termasuk tidak memiliki catatan pidana, tidak menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.
  13. Memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  14. Bagi pelamar dari luar negeri, ijazah harus disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  15. Memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter dan video aktivitas sehari-hari.
  16. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama di Instansi Daerah untuk 1 jenis jabatan.
  17. Pelamar yang melamar lebih dari 1 instansi daerah atau jenis jabatan, atau menggunakan 2 Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda akan didiskualifikasi.
  18. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan secara elektronik.
  19. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
  20. Menggunakan Materai Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  21. Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah polos ukuran 4 x 6, memakai baju putih polos (wanita berhijab memakai hijab warna hitam polos), tanpa kacamata, tanpa pengeditan.
  22. Seleksi CASN Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023 akan dilakukan melalui metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Berikut Pengumuman Penerimaan CPNS Kab Pasuruan Tahun 2023 Format PDF : 


Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi link pendaftaran resmi.

Link Download :
Link Pendaftaran : 
  • https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi formasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Dengan persyaratan ini, anda memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari CASN PPPK di Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2023. Jangan lewatkan peluang ini untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya