Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru! Rekrutmen CASN PPPK Jatim 2023, 7744 Formasi Menanti Anda!

Rekrutmen CPNS/PPPK Pemprov Jawa Timur Tahun 2023

 
Terbaru! Rekrutmen CASN PPPK Jatim 2023, 7744 Formasi Menanti Anda!
Rekrutmen CASN Jatim 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satu entitas pemerintahan terbesar di Indonesia, telah memainkan peran sentral dalam perkembangan ekonomi, budaya, dan sosial di wilayah timur pulau Jawa. Provinsi ini memiliki sejarah yang kaya, terkenal dengan warisan budaya, pariwisata, dan ketahanan ekonominya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh seorang gubernur yang berkomitmen untuk mengembangkan provinsi ini. Kepemimpinan yang visioner telah menjadi kunci kesuksesan dalam menjalankan berbagai program dan proyek pembangunan.

Pemprov Jatim adalah salah satu provinsi yang saat ini membuka lowongan kerja CASN Tahun anggaran 2023. Adapun pengumumannya, simak dibawah ini :

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka peluang karir bagi warga negara Indonesia yang berpotensi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, yang menetapkan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023. Simak informasi penting berikut untuk peluang karir Anda:

I. Formasi Jabatan yang Tersedia

Total terdapat 7,744 formasi yang tersedia, dengan rincian sebagai berikut:

  • PPPK Teknis: 729 formasi
  • PPPK Kesehatan: 1,130 formasi
  • PPPK Guru: 5,885 formasi
Untuk rincian lengkap formasi jabatan dan unit kerja penempatan, silakan lihat lampiran yang tertera.

II. Dasar Hukum

Penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 mengacu pada berbagai peraturan dan kebijakan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
  • Seluruh calon peserta WAJIB MEMAHAMI dan MEMATUHI ketentuan dalam aturan tersebut. Aturan khusus lain yang sesuai dengan ketentuan di atas akan dijelaskan lebih lanjut dalam pengumuman resmi, yang hanya berlaku untuk Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK

Usia pelamar PPPK:

  • PPPK Teknis, PPPK Kesehatan: 20 (dua puluh) tahun hingga 57 (lima puluh tujuh) tahun.
  • PPPK Guru: 20 (dua puluh) tahun hingga 59 (lima puluh sembilan) tahun.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.

Pelamar yang terbukti mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda akan didiskualifikasi dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 memiliki persyaratan khusus, yaitu:

  • Khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) harus melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  • Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIUNGGAH

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Dokumen yang harus diunggah meliputi:

  • Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya.
  • Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai), dengan format terlampir.
  • Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik, dengan ketentuan surat lamaran ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterai dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah pembelian, kemudian dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dengan format terlampir.
  • Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli, dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi yang berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  • Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  • Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, serta paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar (ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023).
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar (ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023).
Dengan memahami dan mematuhi semua ketentuan di atas, Anda dapat berhasil melamar untuk posisi PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan baik sebelum mengajukan pendaftaran. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan layanan publik yang mulia.

Berikut Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Pemprov Jatim Tahun 2023 Format PDF :



Link Download :

Link Pendaftaran : 
  • https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi formasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Sumber : https://bkd.jatimprov.go.id/
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya