Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi! Isi RUU ASN 2023 PDF Terbaru

Resmi! Isi RUU ASN 2023 PDF Terbaru: Perubahan Penting dalam Skema Gaji, Tunjangan, dan Pendapatan ASN

 
Resmi! Isi RUU ASN 2023 PDF Terbaru
Resmi! Isi RUU ASN 2023 PDF Terbaru

Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 resmi disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI. RUU ini membawa perubahan signifikan terkait skema gaji, tunjangan, dan pendapatan bagi para ASN, termasuk PPPK.

RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang sebelumnya, ditegaskan perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK berdasarkan status mereka.

Salah satu perubahan utama dalam RUU ASN yang baru adalah transformasi komponen hak Pegawai ASN. Komponen ini kini terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, mengungkapkan bahwa hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Terdapat perubahan istilah, definisi beberapa istilah, termasuk istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit.

Tentang skema gaji, tunjangan, dan pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023 yang akan disahkan, berikut penjelasannya.

Skema Gaji, Tunjangan, dan Pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023


Menurut pengumuman resmi, informasi terkait gaji dan pendapatan ASN tercantum dalam BAB 5 RUU ASN yang mengatur hak dan kewajiban ASN. Di sini, dijelaskan bahwa tidak akan ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Hal ini berarti pegawai ASN, termasuk PPPK, berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik berupa materi maupun nonmateri.

Laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mengungkapkan bahwa RUU ASN 2023 bertujuan untuk mengatasi isu-isu kesejahteraan PPPK, termasuk masalah jaminan pensiun yang sebelumnya tidak tercakup.

Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK disatukan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara menyeluruh. Ini berarti bahwa PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Untuk informasi lebih detail, berikut kutipan dari pasal-pasal yang mengatur penghasilan dalam RUU ASN 2023:

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materi dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Pengumuman Revisi RUU ASN 2023 PDF Terbaru




RUU ASN 2023 PDF Terbaru [Lihat/Unduh]

Info RUU ASN 2023 lainnya, Join di Telegram kami : t.me/lokercpnsbumn


Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya