Lowongan Kerja Non PNS Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tingkat D3 S1 Besar Besaran Maret 2024 (343 Formasi)
Daftar Isi
Lowongan Kerja Non PNS Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tingkat D3 S1 Besar Besaran Maret 2024 (343 Formasi)
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 menetapkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana di bawah Gubernur. Dinas tersebut bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah mengatur urusan pemerintah di bidang kesehatan serta menyelenggarakan kedudukan, tugas, dan fungsi yang berkaitan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Unit Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pengelolaan keuangan BLUD. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk dapat bergabung dan berkontribusi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada:
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain KTP (Surat Keterangan/Resi/Kipem) tidak berlaku;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Republik Indonesia;*
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Calon Anggota Tentara Nasional lndonesia/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Galon Anggota Kepolisian Republik lndonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/ BUMD;*
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;*
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru;
- Tidak memiliki hubungan keluarga (Istri/Suami/Anak/Menantu/Orang tua/Saudara kandung dengan pegawai pada lokasi formasi)*.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Bukti bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, diserahkan pada saat tes kesehatan;*
- Memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai jenjang dan jurusan dalam masing-masing formasi jabatan;
- Ijazah :
- a. Memiliki ijazah asli, dokumen selain ijazah (Surat Keterangan Lulus atau ljazah Sementara) tidak berlaku;
- b. Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi oleh BAN-PT, yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil akreditasi Program Studi dari BAN PT saat kelulusan. Akreditasi diutamakan A dan minimal B;
- c. Terdaftar status mahasiswanya di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Forlap Ristekdikti) saat kelulusan, dapat dilihat dalam database pada web :https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
- Nilai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) (skala 4) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) yang dibuktikan dengan Legalisir Transkrip Nilai;
- Melampirkan sertifikat pelatihan sesuai dengan bidang profesi;
- Diutamakan memiliki pengalaman bekerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
- Memiliki pasfoto terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang warna merah, latar belakang selain warna merah tidak berlaku;
- Pelamar jabatan Tenaga Kesehatan: menyertakan dokumen STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang sesuai dengan jabatan tenaga kesehatan.
* tercantum dalam lampiran surat pernyataan
B. Persyaratan Khusus
Batas usia pada saat penerimaan dibuka adalah sebagai berikut:
- Diploma Tiga (D.III) : batas maksimal 30 Tahun
- Diploma Empat (D.IV) dan Sarjana Strata Satu (S.1) : batas maksimal 35 Tahun
- Pascasarjana (S.2) Spesialis : batas maksimal 40 Tahun
Bagi yang berminat segera ajukan lamaranmu melalui pengumuman dibawah ini :