Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair? Ini Jadwal & Besarannya di 2025

Daftar Isi
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu komponen penting dalam kalender finansial Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Setiap tahun, pertanyaan seputar "Kapan dibayar THR PNS, Pensiunan PNS, THR 2025, Gaji PNS 2025" selalu menjadi topik hangat. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap yang menjawab semua pertanyaan Anda, dengan informasi terbaru dan analisis mendalam.

 
Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair? Ini Jadwal & Besarannya di 2025

Kapan THR PNS dan Pensiunan Cair? 

Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Tidak hanya pegawai aktif, para pensiunan PNS juga akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2025


Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat ekonomi nasional menjelang Lebaran.

Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2025?


Besaran THR untuk pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan dan peringkat jabatan. Berikut daftar estimasi nominal yang akan diterima:

Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Besaran ini mengikuti kenaikan 12% dari tahun sebelumnya, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Manfaat Pencairan THR Lebih Awal


Dengan pencairan yang dipercepat, diharapkan roda perekonomian dapat berputar lebih cepat, terutama di sektor perdagangan dan jasa. Selain itu, stabilitas ekonomi nasional juga bisa lebih terjaga menjelang hari raya.

THR bagi PNS dan pensiunan di tahun 2025 akan cair lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran, dengan nominal yang telah disesuaikan dengan kenaikan tunjangan pensiun. Pastikan untuk memantau jadwal pencairan resmi agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.