Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Apa? Begini Penjelasannya
Daftar Isi
Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Apa?
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu pilar utama yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta melebihi nisab dan haul tertentu untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat? Dalam Islam, mereka disebut mustahik.
Pengertian Mustahik
Mustahik adalah istilah yang digunakan untuk menyebut golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan agama Islam. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan bantuan agar kesejahteraan mereka lebih baik dan mampu hidup layak.
Sebaliknya, orang yang memberikan zakat disebut muzakki. Muzakki adalah orang yang telah mencapai batas harta tertentu (nisab) dan telah memenuhi syarat haul (berlalu satu tahun kepemilikan harta), sehingga wajib mengeluarkan zakat.
Dalil Tentang Orang yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur’an siapa saja yang berhak menerima zakat. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat ini, para ulama menetapkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang disebut sebagai asnaf delapan.
Delapan Golongan Mustahik (Asnaf delapan)
1. Fakir
Fakir adalah golongan pertama yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka sangat membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup dan menjalani kehidupan dengan layak.
Ciri-ciri fakir:
Tidak memiliki harta atau penghasilan
Tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal
Biasanya bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup
2. Miskin
Golongan kedua adalah orang miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.
Ciri-ciri miskin:
Memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi sangat terbatas
Sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan
Hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat. Mereka biasanya bekerja dalam lembaga zakat resmi atau panitia zakat di suatu wilayah.
Tugas amil zakat meliputi:
Mengumpulkan zakat dari muzakki
Menghitung dan mencatat zakat yang masuk
Mendistribusikan zakat kepada mustahik sesuai aturan Islam
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan serta dukungan, baik dari segi keimanan maupun finansial. Zakat diberikan kepada mualaf agar mereka semakin mantap dalam Islam dan tidak kembali kepada agama sebelumnya.
Ciri-ciri mualaf yang berhak menerima zakat:
Baru masuk Islam dan masih dalam tahap belajar
Butuh dukungan untuk memperkuat keimanan
Berisiko menghadapi kesulitan ekonomi atau tekanan sosial karena masuk Islam
5. Riqab (Budak atau Hamba Sahaya)
Dalam Islam, zakat juga diberikan untuk membebaskan budak atau hamba sahaya. Meskipun perbudakan sudah tidak ada di banyak negara, dana zakat untuk riqab bisa digunakan untuk membantu membebaskan orang yang tertindas atau dalam bentuk perbudakan modern.
Bentuk perbudakan modern yang bisa dibantu zakat:
Orang yang menjadi korban perdagangan manusia
Pekerja yang mengalami eksploitasi dan tidak dibayar layak
Orang yang dijadikan budak secara paksa
6. Gharim (Orang yang Terlilit Utang)
Gharim adalah orang yang memiliki utang besar yang tidak mampu dilunasi karena keterbatasan ekonomi. Utang yang dimaksud bukan untuk hal-hal konsumtif, tetapi utang yang digunakan untuk keperluan mendesak seperti pengobatan, pendidikan, atau usaha.
Syarat gharim penerima zakat:
Memiliki utang yang bukan untuk kemaksiatan
Tidak mampu membayar utangnya
Memiliki niat baik untuk melunasi utangnya jika diberi bantuan
7. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah)
Fi sabilillah berarti di jalan Allah, yaitu orang-orang yang berjuang untuk kepentingan Islam. Zakat untuk fi sabilillah diberikan kepada mereka yang melakukan perjuangan fisik maupun non-fisik dalam memperjuangkan agama Islam.
Contoh fi sabilillah yang berhak menerima zakat:
Dai yang berdakwah ke daerah terpencil
Santri atau pelajar yang menuntut ilmu agama
Pejuang yang berperang membela Islam
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
Syarat ibnu sabil penerima zakat:
Sedang dalam perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam
Kehabisan bekal dan tidak memiliki cara lain untuk melanjutkan perjalanan
Tidak sedang dalam perjalanan maksiat
Kriteria Wajib Zakat bagi Muzakki
Agar seseorang wajib membayar zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Islam – Zakat hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
- Merdeka – Bukan hamba sahaya atau budak.
- Baligh dan Berakal – Sudah dewasa dan mampu berpikir.
- Memiliki harta yang cukup nisab – Jumlah harta yang dimiliki sudah mencapai batas minimum zakat.
- Haul (satu tahun kepemilikan harta) – Harta telah dimiliki selama satu tahun.
Lebih Banyak Dalil dan Hadis Terkait Zakat dan Mustahik
Selain ayat dalam Surah At-Taubah, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang zakat dan mustahik:
Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda:
Ajarkanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda:
Tidaklah seseorang memiliki harta lalu tidak menunaikan zakatnya, kecuali hartanya akan menjadi ular berbisa di hari kiamat yang akan melilit dan menggigitnya. (HR. Bukhari)
Dalil-dalil ini menegaskan pentingnya zakat sebagai instrumen untuk membantu golongan mustahik dan menjaga keseimbangan sosial dalam Islam.
Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari tentang Bagaimana Zakat Membantu Mustahik
Fakir dan Miskin: Lembaga zakat menyalurkan bantuan kepada keluarga miskin dalam bentuk beras, uang tunai, atau modal usaha kecil agar mereka dapat mandiri.
Amil: Para petugas zakat diberikan dana operasional agar mereka bisa mengelola dan menyalurkan zakat dengan baik.
Mualaf: Bantuan diberikan dalam bentuk bimbingan agama, pendidikan, serta dukungan finansial agar mereka semakin mantap dalam Islam.
Gharim: Orang yang berhutang karena keperluan mendesak, seperti biaya pengobatan atau pendidikan, dibantu agar tidak semakin terjerat utang.
Fi Sabilillah: Beasiswa pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang berjuang di bidang dakwah.
Ibnu Sabil: Para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan mendapatkan bantuan agar bisa melanjutkan perjalanannya dengan aman.
Sejarah Zakat dalam Islam dan Penerapannya di Berbagai Negara
Sejarah Zakat dalam Islam
Zakat sudah ada sejak zaman Rasulullah saw. dan menjadi salah satu pilar dalam ekonomi Islam. Pada masa Khalifah Abu Bakar, zakat ditegakkan dengan tegas, bahkan beliau berperang melawan kaum yang enggan membayarnya (Perang Riddah).
Penerapan Zakat di Berbagai Negara
Indonesia: Dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan berbagai lembaga zakat lainnya.
Malaysia: Pemerintah memiliki sistem zakat yang terstruktur dengan pengelolaan oleh Majlis Agama Islam Negeri.
Saudi Arabia: Zakat diwajibkan dan menjadi bagian dari sistem keuangan negara.
Pakistan: Zakat dikumpulkan melalui pemotongan langsung dari rekening bank.
Turki: Zakat dikelola oleh organisasi swasta dan pemerintah untuk membantu fakir miskin dan proyek kemanusiaan.
Statistik atau Data Terbaru mengenai Distribusi Zakat di Indonesia dan Dunia
Data Zakat di Indonesia
Menurut laporan BAZNAS tahun 2023:
Total penerimaan zakat nasional: Rp 22,3 triliun
Distribusi zakat: 60% untuk fakir miskin, 20% untuk gharim dan fi sabilillah, 10% untuk mualaf, dan sisanya untuk golongan lainnya.
Jumlah penerima manfaat: 8 juta jiwa
Data Zakat di Dunia
Arab Saudi: Pemerintah mengumpulkan zakat sekitar USD 30 miliar per tahun.
Malaysia: Total zakat yang dikumpulkan pada 2022 mencapai RM 2,1 miliar.
Pakistan: Skema zakat nasional membantu lebih dari 4 juta orang miskin.
Studi Kasus: Bagaimana Zakat Membantu Mengentaskan Kemiskinan
Studi Kasus 1: Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
Lembaga zakat di Indonesia mengelola dana zakat untuk memberikan modal usaha kepada keluarga miskin. Salah satu contoh sukses adalah program pemberdayaan pedagang kecil di Yogyakarta, di mana 100 keluarga miskin mendapatkan modal usaha dan pelatihan bisnis, sehingga 80% dari mereka berhasil meningkatkan penghasilan mereka.
Studi Kasus 2: Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Dhuafa
Lembaga zakat menyalurkan dana zakat untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak dari keluarga miskin agar mereka bisa mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Salah satu contoh adalah program Beasiswa Cendekia BAZNAS yang telah membantu lebih dari 10.000 siswa kurang mampu di seluruh Indonesia.
Studi Kasus 3: Rumah Sehat BAZNAS
Zakat juga digunakan untuk mendirikan klinik kesehatan gratis bagi kaum dhuafa. Rumah Sehat BAZNAS menyediakan layanan kesehatan bagi ribuan warga miskin yang tidak mampu berobat.
Kesimpulan
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam untuk membantu delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Dengan distribusi yang tepat, zakat tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan tetapi juga dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan.
Dengan adanya sistem pengelolaan zakat yang profesional, baik di Indonesia maupun di dunia, zakat semakin berdampak bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki untuk menunaikan zakatnya secara rutin demi kesejahteraan umat.