Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Kementerian Desa PDTT Tingkat SMA D3 S1 Seluruh Indonesia

Lowongan Kerja Kementerian Desa PDTT Besar Besaran Seluruh Indonesia - LowonganKerja15.Com - Met siang, Pada hari ini dibuka kembali penerimaan tenaga pegawai baru untuk instansi Kementerian Desa PDTT secara besar besaran. Nah rekrutmen nantinya akan membutuhkan berbagai tenaga mulai dari lulusan SMA, D3 hingga sarjana S1. Sebelumnya baca dulu profil singkat instansi Kementerian Desa PDTT yang dirangkum admin

Kementerian Desa PDTT atau Kemendesa atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia merupakan salah satu kementerian dalam tatanan Pemerintah Indonesia yang bertugas dalam membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi diseluruh wilayah nusantara. Kementeria Desa PDTT memiliki tanggungjawab dan bernaung dibawah presiden dalam melaksanakan tugasnya. Pada pemerintahan Bapak Jokowi Kementerian Desa PDTT dipimpin oleh Marwan Ja'far sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Lowongan Kerja Non CPNS Kementerian Desa PDTT Seluruh Indonesia
Dalam mengembangkanhunian sumber daya manusia bertalenta dan profesional, Kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membutuhkan banyak pegawai lulusan SMA D3 S1 untuk menjabat melalui Lowongan Kerja Kementerian Desa PDTT Tahun 2016 sebagai berikut 

 
Lowongan kerja kemendesa, lowongan SMA Kementerian DESA, Lowongan Non CPNS Kementerian DESAR
Informasi Lowongan Kerja Kementerian Desa PDTT
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
  • Minimal pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki minimal dua tahun pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Paham sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Mempunyai skill komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan serta sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
  • Kualifikasi umur minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  • Minimal pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Umur pelamar minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  • Minimal pendidikan D3 bidang ilmu Teknik Sipil
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Umur pelamar minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
  • Minimal pendidikan S1 dari semua bidang ilmu
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  • Umur pelamar minimal 30 (Tiga puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
  • Minimal pendidikan S1 bidang ilmu Teknik Sipil
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  • Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  • Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
  • Minimal pendidikan S1 dari semua bidang ilmu 
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Umur pelamar minimal 30 (Tiga puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
  • Minimal pendidikan S1 bidang ilmu ekonomi
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Umur pelamar minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
  • Minimal pendidikan S1 bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
  • Minimal pendidikan S1 bidang ilmu kependidikan atau kesehatan
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Umur pelamar minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Tida soerang pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
Apabila teman teman tertarik dengan posisi jabatan iklan lamaran pekerjaan Kementerian Desa PDTT tahun 2016 silakan ikuti langkah berikut 

Setiap pelamar diwajibkan mengisi form data diri secara lengkap dan benar melalui website loker resmi berikut : Daftar

Catatan
  • Pelamar yang terbukti mengisi data secara tidak benar dinyatakan gugur
  • Peserta perempuan memiliki kesempatan yang sama dan dihimbau untuk berpartisipasi atau mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
  • Perempuan akan diprioritaskan jika terdapat nilai yang sama dengan peserta laki-lakiPelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
  • Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
  • Semua tahapan Rekrutmen Kementerian Desa PDTT tidak dipungut biaya alias gratis
  • Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya