Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer Lagi!

RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

 
RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer Lagi!
info ruu asn 2023


RUU ASN Disahkan: Maka Tenaga Honorer Aman dari PHK Massal, Berita ini merupakana kabar gembira bagi para honorer di indonesia. Nah simak informasinya agar kamu mengetahui poin poin apa saja yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru saja di sahkan. 

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, terutama Komisi II DPR, atas kontribusi berharga dalam penyusunan RUU ASN. Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan pemangku kepentingan lainnya yang turut serta dalam pengawalan RUU ASN.

Anas menyatakan, "Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini."

Salah satu permasalahan krusial yang diatasi oleh RUU ini adalah penyediaan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar di antaranya berada di instansi daerah. Anas menjelaskan, "Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini akan menjadi landasan hukum untuk menjaga prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu melarang adanya PHK masal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sejak awal."

"Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang ada saat ini tidak perlu khawatir tentang keberlanjutan pekerjaan mereka setelah November 2023. RUU ini memastikan agar semuanya tetap aman dan tetap bisa bekerja. Dengan kata lain, kita akan melindungi pekerjaan mereka," tambahnya.

Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pentingnya pendapatan tenaga non-ASN diakui oleh Anas. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tidak mengalami penurunan akibat dari penataan ini. Anas menekankan, "Ini adalah komitmen bersama dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap tenaga non-ASN."

Selain itu, pemerintah juga merancang penataan ini agar tidak menimbulkan beban fiskal tambahan yang signifikan bagi negara.

Nah itulah info terbaru mengenai RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer, semoga informasinya bermanfaat bagi para pembaca

Sumber : www.menpan.go.id
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya