Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Besar Besaran Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.321 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Besar Besaran Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.321 Formasi]

Instansi pemerintahan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan singkatan Kemhan RI, sedang membuka lowongan kerja terbaru untuk anda yang ingin menjadi tenaga aparatur sipil negara tahun anggaran 2022. 

Salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan ini, sedang membutuhkan tenaga pegawai PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebanyak 2.321 lowongan Formasi

Kementerian yang saat ini dipimpin oleh Bapak Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan ini melakukan recruitment besar besaran dalam rangka mengisi kebutuhan tenaga PPPK kesehatan dilingkungan kemenhan. 

Inilah informasi terbaru mengenai Lowongan Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Besar Besaran Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022


JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Jumlah kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 2.321 Formasi

ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut:
a. UO Kementerian Pertahanan;
b. UO Mabes TNI;
c. UO TNI AD;
d. UO TNI AL; dan
e. UO TNI AU.
 
Lowongan Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Besar Besaran Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.321 Formasi]




Lowongan Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Besar Besaran Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.321 Formasi]



PERSYARATAN UMUM RECRUITMENT PPPK KEMHAN
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK.
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

h. Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

k. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

m. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

n. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).



Pendaftaran secara online
silakan daftar
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya