Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.785 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.785 Formasi]

Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2.785 Formasi]


Kembali Pemerintah Kabupaten Malang membuka lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Tingkat SMA SMK D3 S1 secara besar besaran dalam mengisi kebutuhan CASN PPPK Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2.785 Formasi. Nah bagi kamu yang berkeinginan untuk mengisi posisi jabatan di tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru silakan ajukan lamaranmu melalui Lowongan Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Malang Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 berikut ini

LOWONGAN KERJA CPNS, PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2022

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI JABATAN
Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebanyak 2.785 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima) formasi dengan rincian sebagai berikut :
1. Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Guru sebanyak 1.616 formasi;
2. Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 903 formasi;
3. Jumlah alokasi formasi untuk Tenaga Teknis sebanyak 266 formasi.
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

II. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 657 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis;
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
14. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 

Seluruh PELAMAR WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

III. PERSYARATAN UMUM
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar wajib membuat surat pernyataan yang berisikan (tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, PNS, TNI/POLRI, tidak menjadi pengurus partai/terlibat politik praktis, jabatan yang dilamar harus sesuai formasi/kualifikasi pendidikan, memberikan data yang benar/tidak palsu, bersedia mengabdi minimal sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat). Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
6. Memiliki KTP elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli yang ditandatangani dan distempel basah yang menerangkan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan :
a. Pelamar yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan; dan
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazahyang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, khusus pelamar disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan yang telah ditentukan;
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan/memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan/formasi jabatan;
11. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah;
14. Mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan
pembelian;
15. Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis, sedangkan bagi PPPK Guru menggunakan metode Penilaian Kesesuaian dan CAT-UNBK.




Pendaftaran secara online
silakan daftar
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya