Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Non PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah LKPP Tahun 2023

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Non PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah LKPP Tahun 2023

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah atau LKPP, saat ini membuka lowongan kerja terbaru untuk talenta muda mudi yang berpendidikan minimal sarjana 

Rekrutmen Non PNS LKPP dibuka secara umum untuk mengisi posisi jabatan sebagai tenaga Jasa Lainnya Jurnalis, Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan ABL dan Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan AAH

Penerimaan LKPP Tahun 2023, membutuhkan tenaga pegawai yang berpendidikan minimal S1 semua jurusan dan pastinya sudah memiliki pengalaman sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. 

Salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia ini mengadakan lowongan kerja non pns untuk pelamar Fresh Graduate/Pengalaman Min. 1 Tahun bekerja di Instansi Pemerintah akan lebih diutamakan. 

Lowongan Kerja LKPP 2023
Nah bagi anda yang berminat dan berkarir pada instansi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, segera ajukan lamaranmu melalui lowongan kerja LKPP 2023 sebagai berikut 

 
Lowongan Kerja Non PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah LKPP Tahun 2023


Pengadaan Jasa Lainnya Jurnalis Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka kegiatan untuk mengumpulkan, menyaring, menyusun, dan menelaah isu-isu yang
relevan dengan Pengadaan Barang/Jasa pada umumnya dan LKPP pada khususnya yang beredar di media massa, media sosial dan media publik lainnya dalam bentuk laporan, usulan atau rekomendasi, LKPP Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami membutuhkan 1 (satu) orang tenaga Jasa Lainnya Jurnalis dengan ketentuan sebagai berikut:

Tenaga Jasa Lainnya Jurnalis 

A. Persyaratan Pelamar:
1. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas:
a. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; dan
b. Memiliki NPWP (yang belum memiliki NPWP dapat disampaikan sampai dengan sebelum proses penyampaian dokumen di SPSE).

2. Persyaratan kualifikasi teknis:
a. Pria/Wanita;
b. Berpendidikan minilan S1 semua jurusan;
c. Memiliki pengetahuan seputar jurnalistik dan memahami isu terkini;
d. Berpengalaman dalam bidang pembuatan berita minimal 2 Tahun;
e. Dapat mengoperasikan DSLR, Mirrorless & Handycam dalam bentuk foto dan video;
f. Menguasai Microsoft Office;
g. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

B. Ruang Lingkup Pekerjaan:
1. Mengumpulkan isu-isu berita terkait LKPP;
2. Membuat kliping berita dari media massa;
3. Menganalisis pemberitaan terkait;
4. Menyusun analisis yang berhubungan dengan kepentingan lembaga disampaikan kepada pimpinan;
5. Menyiapkan laporan kegiatan yang dilaksanakn dalam rangka analisis media
6. Menyiapkan bahan Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan kegiatan Jurnalis termasuk penyusunan laporan melalui sistem aplikasi.


C. Tata Cara Pendaftaran:
1. Memahami Kerangka Acuan Kerja Jasa Lainnya Jurnalis yang terdapat pada laman: http://tiny.cc/KAKJasaLainnyaJurnalis
2. Mengisi formulir pendaftaran pada laman: http://tiny.cc/FormPendaftaranJurnalis paling lambat Minggu, 25 Januari 2023, Pukul 24:00 WIB.
3. Daftar calon kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP melalui telepon atau email untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya.

D. Informasi Lainnya
1. Pengadaan ini merupakan pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023.
2. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP melalui email: ppbhsiu.2023@gmail.com.

PENGADAAN JASA LAINNYA PERANCANG PERATURAN DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA DIREKTORAT PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGADAAN UMUM LKPP

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP untuk penyusunan tata peraturan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berupa rancangan peraturan, rancangan keputusan atau surat keputusan, dengan ini kami membutuhkan 2 (dua) orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Satu (1) Orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (ABL)
a. Melakukan pengumpulan data dan bahan penyusunan Daftar Inventaris Masalah kebijakan pengadaan barang/jasa;
b. Membantu dalam pengumpulan data dan bahan monitoring dan evaluasi kebijakan pengadaan barang/jasa;
c. Memberikan masukan dari aspek hukum atas hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
d. Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. Membuat notulen pelaksanaan kegiatan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
f. Menyusun telaahan dari aspek hukum dalam rangka penafsiran peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa;
g. Membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, seperti:
1) menyiapkan konsep nota dinas, undangan dan/atau surat keluar;
2) melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta;
3) membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya.
h. Membantu penyusunan laporan internal kegiatan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir;
i. Membantu penyusunan laporan kegiatan Pengelolaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa khususnya untuk Klasifikasi Rincian Output Peraturan Lainnya yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun;
j. Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal; dan
k. Membantu melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan.

2. Satu (1) Orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (AAH)
a. Melakukan pengumpulan data dan bahan penyusunan Daftar Inventaris Masalah kebijakan pengadaan barang/jasa;
b. Membantu penyusunan output rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
c. Memberikan masukan dari aspek hukum atas 3 output rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
d. Membuat notulen pelaksanaan kegiatan penyusunan 3 output peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
e. Menyusun telaahan dari aspek hukum dalam rangka penyusunan kajian dan rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
f. Membantu pelaksanaan kegiatan penyusunan 3 output rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa maupun pada unit kerja, seperti:
1) menyiapkan konsep nota dinas, undangan dan/atau surat keluar;
2) melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta;
3) membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya.
g. Membantu penyusunan laporan internal kegiatan penyusunan kajian Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir;
h. Membantu penyusunan laporan kegiatan Pengelolaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa khususnya untuk Klasifikasi Rincian Output Peraturan Lainnya yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun;
i. Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal; dan
j. Membantu melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan.

B. Kualifikasi Tenaga Jasa Lainnya

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pendidikan S1 Hukum dari Universitas Akreditasi Min. A (S2 diutamakan);
3. Fresh Graduate/Pengalaman Min. 1 Tahun bekerja di Instansi Pemerintah (diutamakan);
4. Usia min. 20 Tahun maksimal 30 Tahun;
5. IPK. min. 3.25;
6. Terampil menggunakan Microsoft Office;
7. Memiliki kemampuan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundangundangan;
8. Memiliki kemampuan untuk Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan;
9. Komunikatif, Proaktif, dan memiliki interpersonal skill yang baik;
10. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
11. Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
12. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
13. Mampu bekerja sesuai dengan target; dan
14. Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum lainnya.

C. Jangka Waktu dan Harga Perkiraan Sendiri Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Jasa Lainnya Perancang Peraturan dilakukan untuk jangka waktu 11 (sebelas) bulan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing orang sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) atau sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan.

D. Tata Cara Pendaftaran
1) Mengisi form data pelamar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan pada https://bit.ly/perancangperaturand11lkpp paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

2) Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum untuk mengikuti proses lebih lanjut.

E. Informasi Lainnya
1) Pengadaan ini dilakukan mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

2) Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Perancang Peraturan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya